Bikin Habis Kesabaran, Warga Blitar Siapkan Laporan Pidana untuk PT Greenfields
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:43 WIB
loading...
PT Greenfields Indonesia sudah menerima tiga kali surat teguran Bupati Blitar, terkait persoalan limbah. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arief
A
A
A
BLITAR - Surat teguran Bupati Blitar, untuk PT Greenfields Indonesia, sepertinya sudah tak ada gunannya lagi. Dugaan pembuangan limbah peternakan sapi ke sungai, masih terus terjadi meskipun batas peringatan ketiga telah berakhir.
Baca juga: Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset
Menurut Kinan, juru bicara warga Kecamatan Doko, dan Wlingi, saat ini warga tengah menyiapkan laporan pidana. "Sebab apa yang dilakukan PT Greenfields sudah masuk kategori kejahatan lingkungan," tegas Kinan kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, warga telah melakukan gugatan perdata class action. Limbah kotoran sapi yang berbau busuk tidak hanya mengotori sungai dan mematikan banyak ikan. Sejak tahun 2018, ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Limbah juga menimbulkan wabah mrutu. Serangga kecil sebesar nyamuk yang ketika mengigit menimbulkan luka-luka.
Baca juga: Tangis Pilu Herman Deru Pecah di Pusaran Putri Tercintanya Percha Leanpuri
Selain PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur termasuk turut Tergugat 1 dan Tergugat 2. Pada 23 Agustus nanti, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar akan memasuki persidangan yang keempat. Menurut Kinan, janji PT Greenfields yang akan membenahi pengolahan limbah, tidak pernah ditepati.
Baca juga: Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset
Menurut Kinan, juru bicara warga Kecamatan Doko, dan Wlingi, saat ini warga tengah menyiapkan laporan pidana. "Sebab apa yang dilakukan PT Greenfields sudah masuk kategori kejahatan lingkungan," tegas Kinan kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, warga telah melakukan gugatan perdata class action. Limbah kotoran sapi yang berbau busuk tidak hanya mengotori sungai dan mematikan banyak ikan. Sejak tahun 2018, ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Limbah juga menimbulkan wabah mrutu. Serangga kecil sebesar nyamuk yang ketika mengigit menimbulkan luka-luka.
Baca juga: Tangis Pilu Herman Deru Pecah di Pusaran Putri Tercintanya Percha Leanpuri
Selain PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur termasuk turut Tergugat 1 dan Tergugat 2. Pada 23 Agustus nanti, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar akan memasuki persidangan yang keempat. Menurut Kinan, janji PT Greenfields yang akan membenahi pengolahan limbah, tidak pernah ditepati.
Lihat Juga :