Gudang Narkoba Berisi 28 Kg Sabu Asal Malaysia Dibongkar Polres Asahan
loading...
A
A
A
ASAHAN - Gudang tempat penyimpanan sabu di rumah milik warga Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berinisial NT (39) berhasil dibongkar Polres Asahan.
"Ada 27 paket sabu seberat 28.003 gram yang berhasil kita amankan," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (3/9/2021). Putu menjelasakan, barang haram tersebut diamankan dari rumah NT pada Jumat (27/8/2021).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka NT melarikan diri. Kemudian, tersangka berhasil ditangkap di jalan Ir. H. Juanda, Kisaran, Sabtu (28/8/2021). "Rencananya, tersangka mau melarikan diri ke Dumai," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Semula barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Dan sisanya, sebanyak 42 paket, telah terjual. Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan dua orang yang saat ini masih buron. Dengan pekerjaan tersebut, ia mendapat upah sebesar Rp1 juta/paketnya.
"Saat ini, kita masih mengejar dua orang yang memerintahkan tersangka. Keduanya sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " kata Putu. Terungkapnya kasus tersebut, diakuinya setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, bekerjasam dengan Polda Sumatera Utara.
"Ada 27 paket sabu seberat 28.003 gram yang berhasil kita amankan," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (3/9/2021). Putu menjelasakan, barang haram tersebut diamankan dari rumah NT pada Jumat (27/8/2021).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka NT melarikan diri. Kemudian, tersangka berhasil ditangkap di jalan Ir. H. Juanda, Kisaran, Sabtu (28/8/2021). "Rencananya, tersangka mau melarikan diri ke Dumai," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Semula barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Dan sisanya, sebanyak 42 paket, telah terjual. Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan dua orang yang saat ini masih buron. Dengan pekerjaan tersebut, ia mendapat upah sebesar Rp1 juta/paketnya.
"Saat ini, kita masih mengejar dua orang yang memerintahkan tersangka. Keduanya sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " kata Putu. Terungkapnya kasus tersebut, diakuinya setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, bekerjasam dengan Polda Sumatera Utara.
(eyt)