Napsu Lihat Bocah Perempuan di Musala, Pemuda Pariaman Terekam CCTV Lakukan Pencabulan
loading...
A
A
A
PARIAMAN - Pemuda berinisial C (24) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, tak berkutik saat diringkus polisi. Dia terekam CCTV musala, telah mencabuli seorang bocah perempuan yang kebetulan melintas di dekat musala.
Korbannya seorang anak gadis berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan C disebuah musala di sebuah desa di Kecamatan Pariaman Tengah. Perbuatan tersebut, diketahui setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Dari laporan tersebut, kakek korban langsung membuka gambar rekaman CCTV di musala. Dari kamera CCTV, tampak tersangka mengajak korban ke dalam musala, dan tak beberapa lama kemudian tersangka bersama korban keluar.
Saat diperiksa penyidik, tersangka C mengakui perbuatannya, Bahkan, hal serupa juga pernah dilakukannya terhadap kemponakannya sendiri. C mengaku awal hanya ingin salat, namun saat melihat korban lewat dan bermain di luar musala, seketika timbul birahi untuk mencabuli korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, usai menerima laporan dari ibu korban, anggotanya langsung melakukan upaya penangkapan. "Pelaku dibekuk di dekat Lapangan Merdeka Kota Pariaman," tuturnya.
Demi proses penyelidikan, kini tersangka ditahan di Polres Pariaman, dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Korbannya seorang anak gadis berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan C disebuah musala di sebuah desa di Kecamatan Pariaman Tengah. Perbuatan tersebut, diketahui setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Dari laporan tersebut, kakek korban langsung membuka gambar rekaman CCTV di musala. Dari kamera CCTV, tampak tersangka mengajak korban ke dalam musala, dan tak beberapa lama kemudian tersangka bersama korban keluar.
Saat diperiksa penyidik, tersangka C mengakui perbuatannya, Bahkan, hal serupa juga pernah dilakukannya terhadap kemponakannya sendiri. C mengaku awal hanya ingin salat, namun saat melihat korban lewat dan bermain di luar musala, seketika timbul birahi untuk mencabuli korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, usai menerima laporan dari ibu korban, anggotanya langsung melakukan upaya penangkapan. "Pelaku dibekuk di dekat Lapangan Merdeka Kota Pariaman," tuturnya.
Baca Juga
Demi proses penyelidikan, kini tersangka ditahan di Polres Pariaman, dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(eyt)