PH Terdakwa Kasus Penggelapan di Wajo Beberkan Kejanggalan Tuntutan JPU
loading...
A
A
A
WAJO - Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Sunawar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang. Setelah menjalani beberapa persidangan, kasus tersebut memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Sengkang Senin (23/8/2021) kemarin, kuasa hukum terdakwa Sunawar, Sudirman membacakan pembelaan/pledoi dari kliennya di hadapan majelis hakim.
Ada beberapa poin pembelaan dalam sidang pledoi yang disampaikan Kuasa Hukum dari Sunawar. Pertama, legalitas dari pelapor. Terdakwa dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan bisnis, sehingga sangat tidak wajar jika kliennya dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan oleh pelapor.
"Klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 8 bulan. Kami keberatan dengan tuntutan JPU, sebab pelapor tidak memiliki legal standing, terdakwa dan pelapor tidak mempunyai hubungan bisnis atau dagang," ujar Sudirman kepada Sindonews, Selasa, (24/8/2021).
Kedua, dakwaan penuntut umum hanya didasari oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga diselundupkan oleh penyidik kepolisian, sebab dalam pengakuan kliennya, penyidik kepolisian hanya melakukan BAP pada 13 Maret, namun tanggal 1 Mei terbit BAP baru.
"Klien saya hanya di BAP oleh penyidik kepolisian pada tanggal 13 Maret. Belakangan muncul BAP tambahan tanpa sepengetahuan Sunawar dan saya sebagai kuasa hukum. Dan itu menegaskan bahwa BAP selundupan itu cacat formil dan tidak bisa dijadikan dasar oleh JPU menjerat kliennya," sambungnya.
Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.
Dalam kerjasama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi dan, saat ini Usman telah mendekam di jeruji besi usai divonis bersalah oleh PN Sengkang atas kasus penipuan dan penggelapan.
Atas kejadian itu, Hartina Istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.
"Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena Sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah," katanya
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Sengkang Senin (23/8/2021) kemarin, kuasa hukum terdakwa Sunawar, Sudirman membacakan pembelaan/pledoi dari kliennya di hadapan majelis hakim.
Ada beberapa poin pembelaan dalam sidang pledoi yang disampaikan Kuasa Hukum dari Sunawar. Pertama, legalitas dari pelapor. Terdakwa dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan bisnis, sehingga sangat tidak wajar jika kliennya dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan oleh pelapor.
"Klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 8 bulan. Kami keberatan dengan tuntutan JPU, sebab pelapor tidak memiliki legal standing, terdakwa dan pelapor tidak mempunyai hubungan bisnis atau dagang," ujar Sudirman kepada Sindonews, Selasa, (24/8/2021).
Kedua, dakwaan penuntut umum hanya didasari oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga diselundupkan oleh penyidik kepolisian, sebab dalam pengakuan kliennya, penyidik kepolisian hanya melakukan BAP pada 13 Maret, namun tanggal 1 Mei terbit BAP baru.
"Klien saya hanya di BAP oleh penyidik kepolisian pada tanggal 13 Maret. Belakangan muncul BAP tambahan tanpa sepengetahuan Sunawar dan saya sebagai kuasa hukum. Dan itu menegaskan bahwa BAP selundupan itu cacat formil dan tidak bisa dijadikan dasar oleh JPU menjerat kliennya," sambungnya.
Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.
Dalam kerjasama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi dan, saat ini Usman telah mendekam di jeruji besi usai divonis bersalah oleh PN Sengkang atas kasus penipuan dan penggelapan.
Atas kejadian itu, Hartina Istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.
"Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena Sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah," katanya
(agn)