Terdakwa Kasus Masker Jaminkan Aset Milik Orang Lain

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:25 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Masker...
Agus Suryadinata, salah satu terdakwa kasus pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar pada Dinkes Provinsi Banten menjaminkan aset tanah milik orang lain senilai Rp1,9 miliar. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - Agus Suryadinata, salah satu terdakwa kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menjaminkan aset tanah seluas 5 ribu meter persegi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp1,9 miliar. Uang untuk pengganti temuan BPKP tersebut ternyata aset milik orang lain.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus masker di Pengadilan Tipikor pada saat memintai keterangan saksi Rojali, selaku pemilik lahan 5 ribu meter yang dijaminkan Agus Suryadinata kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran kelebihan pembayaran temuan BPKP.

"Saya dibohongi, sertifikat malah dijadikan jaminan (untuk kasus pengadaan masker). Itu tanah warisan. Saya akan digugat keluarga," kata Rojali kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo dalam sidang dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa Wahyudi Direktur PT Right Asia Medika (RAM), dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta.

Menurut Rojali, sertifikat tanah di Cikeusik seluas 5 ribu meter persegi senilai Rp1,9 miliar, rencananya akan dijual kepada Agus Suryadinata, atau orang lain yang berminat terhadap tanah tersebut. "Saya kenal Agus dari 2018. 2020 pernah menawarkan tanah itu hingga saat ini juga mau dijual. Tidak pernah berbicara dijaminkan pada kasus Dinkes ini," ujarnya.

Bahkan, Rojali mengungkapkan tanah itu sempat dijanjikan akan dibeli oleh Agus. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran sedikitpun. "Saya menanyakan kelanjutan pembayaran. Nanti ada cicilan Juli (Meniru ucapan Agus). Tidak ada bukti kwitansi dan pembayaran. Serius mau membeli, belum ada peralihan hak," ungkapnya.

Rojali menegaskan dirinya mempercayai Agus, sebab dirinya selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah pribadi Agus Suryadinata di Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nilai Rp1 miliar.

"Pembangunan rumah pertengahan 2020. Semua saya yang desain dan membangun di Ki Demang. Dari tidak layak huni, satu lantai jadi 2 lantai. Anggaran 1 miliar. Tidak ada tanggungan, selesai Januari 2021 sudah ditempati," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Suryadinata tidak membantah pernyataan saksi, dan membenarkan jika tanah tersebut memang bukan miliknya. "Tidak pak (Tidak membantah)," katanya.

Dalama sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan 4 saksi lainnya yaitu Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sobri, Sekretaris PPHP Maimun, anggota PPHP Samsir dan Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten Neneng Kartika Candra.

Diketahui sebelumnya, kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.

Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan COVID-19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp1,680 miliar.

Hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)