Lompati Meja Hijau, Aktivis Anti Masker Serang Hakim PN Banyuwangi Secara Brutal
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Yunus Wahyudi membuat gempar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Aktivis anti masker ini, langsung menyerang majelis hakim usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Kamis (19/8/2021).
Terpidana kasus UU ITE dan UU Karantina Kesehatan ini, langsung melompat ke atas meja majelis hakim, dan melakukan penyerangan secara membabi buta. Dia merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Sontak kejadian tersebut membuat kericuhan di Ruang Sidang Cakra PN Banyuwangi. Beruntung, aksi brutal terdakwa tersebut berhasil dihalau aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama sidang berlangsung.
Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. Sementara penasehat hukum terdakwa, Muhamad mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. "Kami akan banding," tegasnya.
Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyuwangi tersebut, lebih ringangan satu tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi, yang menuntut empat tahun penjara.
Sebelumnya, terpidana Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, dan mejelis hakim mengabulkan menjalani tahanan kota karena Yunus terpapar COVID-19, dan dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan.
Terpidana kasus UU ITE dan UU Karantina Kesehatan ini, langsung melompat ke atas meja majelis hakim, dan melakukan penyerangan secara membabi buta. Dia merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Sontak kejadian tersebut membuat kericuhan di Ruang Sidang Cakra PN Banyuwangi. Beruntung, aksi brutal terdakwa tersebut berhasil dihalau aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama sidang berlangsung.
Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. Sementara penasehat hukum terdakwa, Muhamad mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. "Kami akan banding," tegasnya.
Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyuwangi tersebut, lebih ringangan satu tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi, yang menuntut empat tahun penjara.
Baca Juga
Sebelumnya, terpidana Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, dan mejelis hakim mengabulkan menjalani tahanan kota karena Yunus terpapar COVID-19, dan dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan.
(eyt)