544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan
loading...
A
A
A
PALOPO - Sebanyak 544 orang narapidana (napi) dan anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mendapat remisi peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76. Remisi diserahkan, Selasa (17/8).
Dari jumlah tersebut, 1 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat potongan tahanan dari remisi hari kemerdekaan. 8 lainnya menjalani masa tahanan subsider.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Palopo
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo , Indra Sofyan menyebutkan, pemberian remisi ini sesuai petunjuk dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI yang diterima pihaknya.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. "Sejumlah syarat pemberian remisi, yakni napi tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Indra Sofyan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," lanjutnya.
Baca Juga: Lapas
"Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini," katanya.
Dari total 544 napi Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima remisi, 528 di antaranya adalah laki-laki dewasa, perempuan dewasa sebanyak 15 orang, dan laki-laki anak 1 orang.
Berdasarkan jenis kejahatan, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi dalam kasus narkotika, di mana ada 234 napi mendapat Remisi PP99, selanjutnya 114 napi dalam kasus perlindungan anak.
Dari jumlah tersebut, 1 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat potongan tahanan dari remisi hari kemerdekaan. 8 lainnya menjalani masa tahanan subsider.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Palopo
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo , Indra Sofyan menyebutkan, pemberian remisi ini sesuai petunjuk dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI yang diterima pihaknya.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. "Sejumlah syarat pemberian remisi, yakni napi tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Indra Sofyan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," lanjutnya.
Baca Juga: Lapas
"Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini," katanya.
Dari total 544 napi Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima remisi, 528 di antaranya adalah laki-laki dewasa, perempuan dewasa sebanyak 15 orang, dan laki-laki anak 1 orang.
Berdasarkan jenis kejahatan, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi dalam kasus narkotika, di mana ada 234 napi mendapat Remisi PP99, selanjutnya 114 napi dalam kasus perlindungan anak.