PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB
loading...
PASTI Indonesia mengecam keras penersangkaan dan penahanan terhadap Ali Ridho atau Babe Aldo yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PASTI Indonesia mengecam keras penersangkaan dan penahanan terhadap Ali Ridho atau Babe Aldo yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel . Langkah dilakukan penyidik terhadap Babe Aldo dipandang mengabaikan aduan ke Dewan Pers dan berbagai pihak termasuk Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babeh Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," kata Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/7/2026) malam.
Lex Wu memastikan PASTI Indonesia akan mengawal proses hukum Babeh Aldom. Ia mendukung penasihat hukum untuk melayangkan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan.Baca juga: PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE . Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.
Menurut Lex Wu, kritikan disampaikan Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Dengan kata lain, hal Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Di samping itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babeh Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," kata Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/7/2026) malam.
Lex Wu memastikan PASTI Indonesia akan mengawal proses hukum Babeh Aldom. Ia mendukung penasihat hukum untuk melayangkan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan.Baca juga: PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE . Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.
Menurut Lex Wu, kritikan disampaikan Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Dengan kata lain, hal Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Di samping itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Lihat Juga :