544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, penyerahan remisi bagi narapidana dan anak telah dilangsungkan Selasa lalu di mana prosesnya dihadiri langsung Kalapas Palopo, dan Sekda Palopo, Firmanzah DP, di Aula Lapas Kelas IIA Kota Palopo .
Sambutan Kalapas saat itu menyebutkan negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para narapidana atau pelanggar hukum.
Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.
Baca juga:Kado Kemerdekaan, BPP Tanalili Luwu Utara Terima Penghargaan Abdibaktitani
"Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu, minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dilapas, lebih disiplin, sehingga berhak mendapatkan remisi. se-nafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
"Kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah,karena ada warga lapas yang melebihi kapasitas lapas dan rutan menjadi rentan dalam penyebaran Covid-19 ,untuk itu marilah kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan ," kuncinya.
Sambutan Kalapas saat itu menyebutkan negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para narapidana atau pelanggar hukum.
Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.
Baca juga:Kado Kemerdekaan, BPP Tanalili Luwu Utara Terima Penghargaan Abdibaktitani
"Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu, minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dilapas, lebih disiplin, sehingga berhak mendapatkan remisi. se-nafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
"Kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah,karena ada warga lapas yang melebihi kapasitas lapas dan rutan menjadi rentan dalam penyebaran Covid-19 ,untuk itu marilah kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan ," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :