Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun
loading...
A
A
A
BULELENG - Nyoman Sumiarsa (47), pria di Buleleng, Bali, ini benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi paksa anak kandungnya, NP IM (19). Perbuatan bejat ini dilakukan sudah berlangsung sekitar empat tahun. Kasus itu kini ditangani Polres Buleleng.
"Tersangka merayu korban dengan kata-kata tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti pengen main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan dengan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam jumpa pers, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Miris! Kakek Bejat di Makassar Cabuli Paksa 4 Bocah SD di Masjid
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Selasa (17/8/2021). Barang bukti yang diamankan yaitu celana dalam, celana pendek dan baju milk korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu sejak Oktober 2017 silam. Terakhir, tersangka menyetubuhi ketika korban yang bekerja di Denpasar itu pulang ke rumah, 13 Agustus 2021.
Baca juga: Korupsi! Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 2 Komisioner Bawaslu Fakfak Ditahan Kejaksaan
Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayahnya akhirnya memilih melapor polisi. "Tersangka bilang ke korban anggap saja kita sebagai suami istri," ujar Sumarjaya.
Atas kejahatan itu, Sumiarsa dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di ayat 2 di pasal itu maksimal 15 tahun. Dan di ayat 3 ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 karena pelakunya adalah orangtua kandung," tutupnya.
"Tersangka merayu korban dengan kata-kata tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti pengen main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan dengan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam jumpa pers, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Miris! Kakek Bejat di Makassar Cabuli Paksa 4 Bocah SD di Masjid
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Selasa (17/8/2021). Barang bukti yang diamankan yaitu celana dalam, celana pendek dan baju milk korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu sejak Oktober 2017 silam. Terakhir, tersangka menyetubuhi ketika korban yang bekerja di Denpasar itu pulang ke rumah, 13 Agustus 2021.
Baca juga: Korupsi! Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 2 Komisioner Bawaslu Fakfak Ditahan Kejaksaan
Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayahnya akhirnya memilih melapor polisi. "Tersangka bilang ke korban anggap saja kita sebagai suami istri," ujar Sumarjaya.
Atas kejahatan itu, Sumiarsa dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di ayat 2 di pasal itu maksimal 15 tahun. Dan di ayat 3 ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 karena pelakunya adalah orangtua kandung," tutupnya.
(msd)