Miris! Kakek Bejat di Makassar Cabuli Paksa 4 Bocah SD di Masjid
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang kakek cabul yang bekerja sebagai marbot masjid di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai mencabuli 4 murid SD di masjid. Ulah kakek bejat itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melapor ke unit PPA Polrestabes Makassar.
Tersangka KD (65) diketaui telah melakukan pencabulan kepada 4 orang bocah SD di salah satu masjid di Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui kakek cabul ini mengaku bahwa dirinya sering melakukan tidak cabul kepada sejumlah anak dengan diiming-imingi uang jajan senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak.
Baca juga: Miris! Pekerja Bangunan di Jepara Tega Setubuhi Paksa Gadis Tetangga yang Difabel
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan bahwa, di hadapan penyidik PPA Polrestabes Makassar, tersangka mengaku nekat melakukan tindak asusila lantaran sudah setahun lebih tidak berhubungan badan dengan istrinya yang kini sudah menopause.
Baca juga: 57 Tahun Hilang Kontak, 2 Mantan Pengawal Jenderal Soedirman dan Moestopo Ketemu
Aksi cabul kakek KD berlangsung sejak bulan April 2021 dan baru di ketahui pada Juli 2021 setelah korban menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya. Korban berusia antara 9-12 tahun.
"Korban ada empat orang dan kondisinya trauma. Kami sedang mencari korban lainnya," katanya, Rabu (18/8/2021). Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kakek KD dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara.
Tersangka KD (65) diketaui telah melakukan pencabulan kepada 4 orang bocah SD di salah satu masjid di Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui kakek cabul ini mengaku bahwa dirinya sering melakukan tidak cabul kepada sejumlah anak dengan diiming-imingi uang jajan senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak.
Baca juga: Miris! Pekerja Bangunan di Jepara Tega Setubuhi Paksa Gadis Tetangga yang Difabel
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan bahwa, di hadapan penyidik PPA Polrestabes Makassar, tersangka mengaku nekat melakukan tindak asusila lantaran sudah setahun lebih tidak berhubungan badan dengan istrinya yang kini sudah menopause.
Baca juga: 57 Tahun Hilang Kontak, 2 Mantan Pengawal Jenderal Soedirman dan Moestopo Ketemu
Aksi cabul kakek KD berlangsung sejak bulan April 2021 dan baru di ketahui pada Juli 2021 setelah korban menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya. Korban berusia antara 9-12 tahun.
"Korban ada empat orang dan kondisinya trauma. Kami sedang mencari korban lainnya," katanya, Rabu (18/8/2021). Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kakek KD dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara.
(shf)