Miris! Kakek Bejat di Makassar Cabuli Paksa 4 Bocah SD di Masjid

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
Miris! Kakek Bejat di...
Pelaku pencabulan, kakek KD (65) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar. Foto/iNews TV/Andi Deri Sunggu
A A A
MAKASSAR - Seorang kakek cabul yang bekerja sebagai marbot masjid di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai mencabuli 4 murid SD di masjid. Ulah kakek bejat itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melapor ke unit PPA Polrestabes Makassar.

Tersangka KD (65) diketaui telah melakukan pencabulan kepada 4 orang bocah SD di salah satu masjid di Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui kakek cabul ini mengaku bahwa dirinya sering melakukan tidak cabul kepada sejumlah anak dengan diiming-imingi uang jajan senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak.

Baca juga: Miris! Pekerja Bangunan di Jepara Tega Setubuhi Paksa Gadis Tetangga yang Difabel

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan bahwa, di hadapan penyidik PPA Polrestabes Makassar, tersangka mengaku nekat melakukan tindak asusila lantaran sudah setahun lebih tidak berhubungan badan dengan istrinya yang kini sudah menopause.

Baca juga: 57 Tahun Hilang Kontak, 2 Mantan Pengawal Jenderal Soedirman dan Moestopo Ketemu

Aksi cabul kakek KD berlangsung sejak bulan April 2021 dan baru di ketahui pada Juli 2021 setelah korban menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya. Korban berusia antara 9-12 tahun.

"Korban ada empat orang dan kondisinya trauma. Kami sedang mencari korban lainnya," katanya, Rabu (18/8/2021). Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Makassar.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kakek KD dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)