5.968 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan
loading...
A
A
A
"Jumlahnya 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang," ujarnya.
Dia menambahkan para napi umumnya menjalani hukuman dengan kasus narkoba, pidana umum. "Ada napi kasus korupsi sebanyak 11 orang yang diusulkan mendapat remisi RU I," tutur Rahnianto.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi napi lainnya. "Untuk menyadari kesalahan nya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi nya ke masyarakat," tutupnya.
Dia menambahkan para napi umumnya menjalani hukuman dengan kasus narkoba, pidana umum. "Ada napi kasus korupsi sebanyak 11 orang yang diusulkan mendapat remisi RU I," tutur Rahnianto.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi napi lainnya. "Untuk menyadari kesalahan nya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi nya ke masyarakat," tutupnya.
(agn)