5.968 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:52 WIB
loading...
Ribuan napi di Sulsel diusul mendapat remisi kemerdekaan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 5.968 narapidana untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: 21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021
Dia menambahkan jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Edi menyatakan kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: 21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021
Dia menambahkan jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Edi menyatakan kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
Lihat Juga :