5.968 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 5.968 narapidana untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Edi menyatakan kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
"Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," tuturnya.
Edi menerangkan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Rahnianto menjelaskan dari ribuan napi yang diusulkan terbanyak berasal dari Lapas Makassar.
"Jumlahnya 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang," ujarnya.
Dia menambahkan para napi umumnya menjalani hukuman dengan kasus narkoba, pidana umum. "Ada napi kasus korupsi sebanyak 11 orang yang diusulkan mendapat remisi RU I," tutur Rahnianto.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi napi lainnya. "Untuk menyadari kesalahan nya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi nya ke masyarakat," tutupnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Edi menyatakan kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
"Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," tuturnya.
Edi menerangkan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Rahnianto menjelaskan dari ribuan napi yang diusulkan terbanyak berasal dari Lapas Makassar.
"Jumlahnya 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang," ujarnya.
Dia menambahkan para napi umumnya menjalani hukuman dengan kasus narkoba, pidana umum. "Ada napi kasus korupsi sebanyak 11 orang yang diusulkan mendapat remisi RU I," tutur Rahnianto.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi napi lainnya. "Untuk menyadari kesalahan nya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi nya ke masyarakat," tutupnya.
(agn)