Nelayan di Luwu Protes Karena TPI Balambang Diklaim Pihak Swasta
loading...
A
A
A
LUWU - Sejumlah nelayan di Balambang, Desa Raja Kecamatan Bua Kabupaten Luwu , memprotes klaim penguasaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Balambang oleh pihak swasta.
Salah seorang nelayan berinisial BS, menyampaikan bahwa pihak PT Mitra Sahabat Sawerigading, sebuah perusahaan yang bergerak sebagai penampung ikan skala besar, menyampaikan kepada nelayan setempat jika mereka berhak atas penggunaan seluruh lokasi TPI Balambang.
"Pihak PT Mitra Sahabat Sawerigading mengatakan mereka telah melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kutip BS.
Dirinya menjelaskan, kerja sama ini berupa pemanfaatan seluruh lahan TPI Balambang oleh pihak swasta atau perusahaan selama kurun waktu 25 tahun masa kontrak kerja.
Olehnya itu kata BS, dia yang juga seorang nelayan di Balambang, diminta untuk bersiap membongkar sebuah bangunan kecil yang selama difungsikan sebagai tempat penampungan ikan para nelayan.
"Selain nelayan saya juga pengumpul ikan di Balambang . Pihak perusahaan ke saya diminta bersiap membongkar bangunan kecil milik saya yang selama ini kami jadikan tempat menampung ikan nelayan. Kami meminta kejelasan nasib kepada pemerintah ," katanya.
Para nelayan di Balambang mengaku kesulitan mengakses kebenaran informasi karena selama keberadaan perusahaan ini di kampung mereka, mereka tidak mendapat kejelasan luas lahan yang menjadi pengusaan atau dikerjasamakan Pemprov atau KKP ke pengusaha.
Sementara keberadaan TPI Balambang ini awalnya diperuntukan membantu perekonomian masyarakat sekitar dan sebagai tempat tambatan perahu dan tempat pelelangan atau penjualan ikan para nelayan di Kabupaten Luwu dan Desa Raja khususnya.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Hary Rustam, menegaskan pemerintah tidak akan melepas atau menyewakan seluruh lokasi TPI.
Salah seorang nelayan berinisial BS, menyampaikan bahwa pihak PT Mitra Sahabat Sawerigading, sebuah perusahaan yang bergerak sebagai penampung ikan skala besar, menyampaikan kepada nelayan setempat jika mereka berhak atas penggunaan seluruh lokasi TPI Balambang.
"Pihak PT Mitra Sahabat Sawerigading mengatakan mereka telah melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kutip BS.
Dirinya menjelaskan, kerja sama ini berupa pemanfaatan seluruh lahan TPI Balambang oleh pihak swasta atau perusahaan selama kurun waktu 25 tahun masa kontrak kerja.
Olehnya itu kata BS, dia yang juga seorang nelayan di Balambang, diminta untuk bersiap membongkar sebuah bangunan kecil yang selama difungsikan sebagai tempat penampungan ikan para nelayan.
"Selain nelayan saya juga pengumpul ikan di Balambang . Pihak perusahaan ke saya diminta bersiap membongkar bangunan kecil milik saya yang selama ini kami jadikan tempat menampung ikan nelayan. Kami meminta kejelasan nasib kepada pemerintah ," katanya.
Para nelayan di Balambang mengaku kesulitan mengakses kebenaran informasi karena selama keberadaan perusahaan ini di kampung mereka, mereka tidak mendapat kejelasan luas lahan yang menjadi pengusaan atau dikerjasamakan Pemprov atau KKP ke pengusaha.
Sementara keberadaan TPI Balambang ini awalnya diperuntukan membantu perekonomian masyarakat sekitar dan sebagai tempat tambatan perahu dan tempat pelelangan atau penjualan ikan para nelayan di Kabupaten Luwu dan Desa Raja khususnya.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Hary Rustam, menegaskan pemerintah tidak akan melepas atau menyewakan seluruh lokasi TPI.