Nelayan di Luwu Protes Karena TPI Balambang Diklaim Pihak Swasta

Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:04 WIB
loading...
Nelayan di Luwu Protes...
Sejumlah nelayan di Balambang, Desa Raja Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, memprotes klaim penguasaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Balambang oleh pihak swasta. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Sejumlah nelayan di Balambang, Desa Raja Kecamatan Bua Kabupaten Luwu , memprotes klaim penguasaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Balambang oleh pihak swasta.

Salah seorang nelayan berinisial BS, menyampaikan bahwa pihak PT Mitra Sahabat Sawerigading, sebuah perusahaan yang bergerak sebagai penampung ikan skala besar, menyampaikan kepada nelayan setempat jika mereka berhak atas penggunaan seluruh lokasi TPI Balambang.

"Pihak PT Mitra Sahabat Sawerigading mengatakan mereka telah melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kutip BS.



Dirinya menjelaskan, kerja sama ini berupa pemanfaatan seluruh lahan TPI Balambang oleh pihak swasta atau perusahaan selama kurun waktu 25 tahun masa kontrak kerja.

Olehnya itu kata BS, dia yang juga seorang nelayan di Balambang, diminta untuk bersiap membongkar sebuah bangunan kecil yang selama difungsikan sebagai tempat penampungan ikan para nelayan.

"Selain nelayan saya juga pengumpul ikan di Balambang . Pihak perusahaan ke saya diminta bersiap membongkar bangunan kecil milik saya yang selama ini kami jadikan tempat menampung ikan nelayan. Kami meminta kejelasan nasib kepada pemerintah ," katanya.

Para nelayan di Balambang mengaku kesulitan mengakses kebenaran informasi karena selama keberadaan perusahaan ini di kampung mereka, mereka tidak mendapat kejelasan luas lahan yang menjadi pengusaan atau dikerjasamakan Pemprov atau KKP ke pengusaha.

Sementara keberadaan TPI Balambang ini awalnya diperuntukan membantu perekonomian masyarakat sekitar dan sebagai tempat tambatan perahu dan tempat pelelangan atau penjualan ikan para nelayan di Kabupaten Luwu dan Desa Raja khususnya.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Hary Rustam, menegaskan pemerintah tidak akan melepas atau menyewakan seluruh lokasi TPI.



"Tidak akan ada monopoli pihak swasta di sana (TPI. Balambang). Pemerintah tidak akan menyewakan seluruh lokasi TPI Balambang, itu jelas sudah dipikirkan pemerintah terkait penggunaan lahan bagi nelayan karena peruntukannya memang untum kepentingan nelayan," ujarnya.

Sekaitan bangunan kecil milik nelayan, Hary Rustam, menjelaskan memang Pemprov Sulsel memiliki perda yang mengatur soal sewa lokasi atau lahan khusus bagi nelayan lokal.

"Hitungannya murah kok, sekitar Rp5.000 lebih per meter per tahun, saya rasa tidak begitu menyulitkan," sebutnya.

Disebutkan Sekretaris DKP Provinsi Sulsel , memang TPI Balambang telah disewakan ke pihak swasta namun tidak seluruhnya diserahkan pemerintah.

Sehingga tidak benar jika pihak swasta di lapangan ingin membongkar bangunan diluar lokasi yang disewakan. "Mereka statusnya hanya menyewa ke pemerintah, tidak semua lokasi TPI, jadi tidak boleh dan tidak benar jika ada penekanan ke nelayan setempat apa lagi sampai ingin membongkar bangunan mereka," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2336 seconds (0.1#10.140)