Dijebloskan ke Tahanan Akibat Korupsi Dana PNPM Rp871 Juta, SR Menangis Histeris

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 20:54 WIB
loading...
Dijebloskan ke Tahanan...
SR (53), Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, tertunduk saat dibawa ke mobil dijebloskan ke tahanan Polsek Prajuritkulon. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SR menangis histeris saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prajuritkulon. SR terlibat penyalahgunaan anggaran pinjaman bergulir program PNPM, tahun anggaran 2017-2018.

Baca juga: Mantan Menteri Termuda Malaysia Didakwa Lakukan Korupsi Dana Partai

Wanita berusia 53 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pinjaman bergulir sebesar Rp871 juta. Anggaran pinjaman yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu, justru diselewengan dan diberikan kepada sang adik berisial L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh.



"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan dengan tersangka SR dalam kasus tindak pidana koruspi dana PNPM untuk simpan pinjam pada PKK Desa Sumberwuluh. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya

Modus operandi yang digunakan SR dan R ini yakni setelah dana pinjaman tersebut cair ke PKK, SR yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, lantas meminta kembali uang sebesar Rp871 juta itu. Uang yang bersumber dari APBN tahun 2014 itu kemudian diserahkan kepada R yang notabene adik kandungnya.

"Sebelumnya SR dan R sudah ada kesepakatan. Jadi setelah dana bergulir itu cair, dana itu ditarik kembali oleh tersangka dari anggota PKK. Uang yang diserahkan sebesar Rp871 juta. Pengakuan tersangka seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pesta dengan Anak Kades Tanpa Masker, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Namun berdasarkan pengakuan SR, seluruh uang tersebut dinikmati R seorang diri. Kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, SR bersikukuh tidak ikut menggunakan uang pinjaman bergulir tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami keterangan SR ini.

Dijebloskan ke Tahanan Akibat Korupsi Dana PNPM Rp871 Juta, SR Menangis Histeris


"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati sama sekali yang menikmati adalah tersangka R. Kami sudah memeriksa R yang sekarang menjadi tahanan di Lapas, pengakuannya habis untuk judi. Tapi kami masih akan mendalami itu semua," jelas Hari.

Atas perbuatannya, SR disangkakam pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, proses penahanan berlangsung alot. Sebab, selama hampir satu jam tersangka enggan menandatangani berita acara penahanan. SR nampak menangis tersedu-sedu di ruang penyidikan Unit 2 Satreskrim Polresta Mojokerto.

Baca juga: Tangis Duka Pecah di Tulungagung, Perawat Cantik dan Bayinya Meninggal Akibat COVID-19

Seorang penyidik unit Tipikor Brigadir Mustofa terlihat berupaya menenangkan wanita berhijab itu. Namun akhirnya, petugas tetap menjebloskan tersangka ke sel tahanan wanita di Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah pengacara tersangka tiba di Mapolresta Mojokerto dan mendampingi proses penahanan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Rekomendasi
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved