Dijebloskan ke Tahanan Akibat Korupsi Dana PNPM Rp871 Juta, SR Menangis Histeris
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SR menangis histeris saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prajuritkulon. SR terlibat penyalahgunaan anggaran pinjaman bergulir program PNPM, tahun anggaran 2017-2018.
Wanita berusia 53 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pinjaman bergulir sebesar Rp871 juta. Anggaran pinjaman yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu, justru diselewengan dan diberikan kepada sang adik berisial L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan dengan tersangka SR dalam kasus tindak pidana koruspi dana PNPM untuk simpan pinjam pada PKK Desa Sumberwuluh. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021).
Modus operandi yang digunakan SR dan R ini yakni setelah dana pinjaman tersebut cair ke PKK, SR yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, lantas meminta kembali uang sebesar Rp871 juta itu. Uang yang bersumber dari APBN tahun 2014 itu kemudian diserahkan kepada R yang notabene adik kandungnya.
"Sebelumnya SR dan R sudah ada kesepakatan. Jadi setelah dana bergulir itu cair, dana itu ditarik kembali oleh tersangka dari anggota PKK. Uang yang diserahkan sebesar Rp871 juta. Pengakuan tersangka seperti itu," imbuhnya.
Namun berdasarkan pengakuan SR, seluruh uang tersebut dinikmati R seorang diri. Kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, SR bersikukuh tidak ikut menggunakan uang pinjaman bergulir tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami keterangan SR ini.
"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati sama sekali yang menikmati adalah tersangka R. Kami sudah memeriksa R yang sekarang menjadi tahanan di Lapas, pengakuannya habis untuk judi. Tapi kami masih akan mendalami itu semua," jelas Hari.
Atas perbuatannya, SR disangkakam pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, proses penahanan berlangsung alot. Sebab, selama hampir satu jam tersangka enggan menandatangani berita acara penahanan. SR nampak menangis tersedu-sedu di ruang penyidikan Unit 2 Satreskrim Polresta Mojokerto.
Seorang penyidik unit Tipikor Brigadir Mustofa terlihat berupaya menenangkan wanita berhijab itu. Namun akhirnya, petugas tetap menjebloskan tersangka ke sel tahanan wanita di Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah pengacara tersangka tiba di Mapolresta Mojokerto dan mendampingi proses penahanan.
Wanita berusia 53 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pinjaman bergulir sebesar Rp871 juta. Anggaran pinjaman yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu, justru diselewengan dan diberikan kepada sang adik berisial L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan dengan tersangka SR dalam kasus tindak pidana koruspi dana PNPM untuk simpan pinjam pada PKK Desa Sumberwuluh. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021).
Modus operandi yang digunakan SR dan R ini yakni setelah dana pinjaman tersebut cair ke PKK, SR yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, lantas meminta kembali uang sebesar Rp871 juta itu. Uang yang bersumber dari APBN tahun 2014 itu kemudian diserahkan kepada R yang notabene adik kandungnya.
"Sebelumnya SR dan R sudah ada kesepakatan. Jadi setelah dana bergulir itu cair, dana itu ditarik kembali oleh tersangka dari anggota PKK. Uang yang diserahkan sebesar Rp871 juta. Pengakuan tersangka seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga
Namun berdasarkan pengakuan SR, seluruh uang tersebut dinikmati R seorang diri. Kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, SR bersikukuh tidak ikut menggunakan uang pinjaman bergulir tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami keterangan SR ini.
"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati sama sekali yang menikmati adalah tersangka R. Kami sudah memeriksa R yang sekarang menjadi tahanan di Lapas, pengakuannya habis untuk judi. Tapi kami masih akan mendalami itu semua," jelas Hari.
Atas perbuatannya, SR disangkakam pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, proses penahanan berlangsung alot. Sebab, selama hampir satu jam tersangka enggan menandatangani berita acara penahanan. SR nampak menangis tersedu-sedu di ruang penyidikan Unit 2 Satreskrim Polresta Mojokerto.
Seorang penyidik unit Tipikor Brigadir Mustofa terlihat berupaya menenangkan wanita berhijab itu. Namun akhirnya, petugas tetap menjebloskan tersangka ke sel tahanan wanita di Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah pengacara tersangka tiba di Mapolresta Mojokerto dan mendampingi proses penahanan.
(eyt)