Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya
Satreskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Foto/iNews/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - Satreskrim Polresta Jayapura Kota, menggelar rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Dalam rekontruksi tersebut, kedua tersangka dihadirkan yakni MM, dan istri korban berinisial VL.



Kedua tersangka dihadirkan dengan didampingi pengacara masing-masing, serta hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan keluarga korban untuk menyaksikan. Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan, sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi.



Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, bahwa penyidiknya sedang melaksanakan rekontruksi kasus pembuhunan berencana terhadap korban Nasrudin alias Acik (44). "Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.



Lanjutnya, dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda di seputaran Kota Jayapura. "Diadegan ke 33-37 korban Nasrudin alias Acik, tewas dihabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya


Ia pun menuturkan, dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH, tapi keduanya tetap diperagakan. "Pelaku utama adalah MM dan VLH. Keduanya ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan , sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya. Hal itu tidak masalah, tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat," jelasnya.



Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)