Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
Begini Sadisnya Pembunuhan...
Satreskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Foto/iNews/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - Satreskrim Polresta Jayapura Kota, menggelar rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Dalam rekontruksi tersebut, kedua tersangka dihadirkan yakni MM, dan istri korban berinisial VL.



Kedua tersangka dihadirkan dengan didampingi pengacara masing-masing, serta hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan keluarga korban untuk menyaksikan. Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan, sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi.



Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, bahwa penyidiknya sedang melaksanakan rekontruksi kasus pembuhunan berencana terhadap korban Nasrudin alias Acik (44). "Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.



Lanjutnya, dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda di seputaran Kota Jayapura. "Diadegan ke 33-37 korban Nasrudin alias Acik, tewas dihabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya


Ia pun menuturkan, dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH, tapi keduanya tetap diperagakan. "Pelaku utama adalah MM dan VLH. Keduanya ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan , sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya. Hal itu tidak masalah, tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat," jelasnya.



Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Pelaku Pembunuhan Ibu...
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Ditangkap di Banyumas
Mayat Bos Ruko Dicor...
Mayat Bos Ruko Dicor Semen, Pelaku Sikat Uang Rp64 Juta
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Ruko yang Mayatnya Dicor di Pulogadung Jaktim
Ibu di Semarang Tewas...
Ibu di Semarang Tewas Bersimbah Darah, Anak Pertamanya Jadi Buronan
Penampakan Anak Bos...
Penampakan Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba saat Diserahkan ke Kejaksaan
Pengakuan Suami di Bantul...
Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
Lansia Korban Perampokan...
Lansia Korban Perampokan di Bekasi Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat
Rekomendasi
Menanti Sentuhan Magis...
Menanti Sentuhan Magis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved