Wanita-wanita Seksi Pesta dengan Anak Kades Tanpa Masker, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 17:20 WIB
loading...
Wanita-wanita Seksi Pesta dengan Anak Kades Tanpa Masker, Polres Malang Lakukan Penyelidikan
Video viral acara pembukaan kafe milik anak seorang kepala desa di Kabupaten Malang, menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Foto/iNews TV/Saif Hajarani
A A A
MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, bergerak cepat menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.



Dalam video yang viral di media sosial, terlihat adanya kerumunan wanita-wanita seksi dan pagelaran musik dangdut . Mereka tidak mengenakan masker, dan tampak duduk berkerumun tanpa menjaga jarak.



Kerumunan tersebut terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan di tengah tingginya angka penularan COVID-19. Kini penyidik Satreskrim Polres Malang, telah memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.



Pesta meriah yang dihadiri sejumlah wanita seksi tersebut, diketahui merupakan bagian dari acara pembukaan kafe milik anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Kristian Dony Bara'langi mengatakan, menindaklanjuti video viral tersebut, telah memanggil sebanyak 11 orang saksi yang hadir dalam acara tersebut, dan salah satunya pihak penyelenggara.



"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui acara itu digelar pada Selasa (3/8/2021) malam, dalam rangka pembukaan sebuah kafe yang berada di Desa Gading, yang diduga milik anak Kades Gading," tuturnya.

Dalam acara itu, pihak penyelenggara yang tak lain merupakan pemilik kafe mengundang sebanyak 20 orang lebih dari perwakilan komunitas masyarakat. Mereka menggelar pesta orkes dangdut, dan beberapa kegiatan lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan.



Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pihak penyelenggara pesta dangdutan tersebut terancam dijerat pasal 1 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2546 seconds (0.1#10.140)