Kadis PMD Padangsidimpuan Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Terbitkan DPO
Selasa, 30 Juli 2024 - 21:30 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Foto/Indra Mulia Siagian
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Kali ini, giliran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka IFS . Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.
“Kami harap status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Baca juga; Kadinkes Padangsidimpuan dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana COVID-19
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.
Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka IFS . Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.
“Kami harap status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Baca juga; Kadinkes Padangsidimpuan dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana COVID-19
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.
Lihat Juga :