Kadis PMD Padangsidimpuan Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Terbitkan DPO
loading...
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Kali ini, giliran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka IFS . Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.
“Kami harap status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.
“Dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.
Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahkan, pemanggilan ini telah 2 kali dilayangkan penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” terang Lambok.
Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota periode 2018-2023.
Kejari Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka IFS . Bahkan, penyidik juga menghimbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaan IFS.
“Kami harap status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.
“Dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.
Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahkan, pemanggilan ini telah 2 kali dilayangkan penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” terang Lambok.
Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota periode 2018-2023.