Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:03 WIB
loading...
Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto menyatakan PT Greenfields Indonesia belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Foto/Ist
A A A
BLITAR - PT Greenfields Indonesia berinvestasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sejak tahun 2018. Tiga tahun beroperasi dan saat ini tengah menghadapi gugatan class action perkara pencemaran lingkungan, baru diketahui jika PT Greenfields ternyata belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Baca juga: Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan

"Belum punya IPLC. Masih proses," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Sejak tahun 2018, persoalan limbah PT Greenfields tidak pernah berhenti. Kotoran sapi terus dialirkan ke sungai. Yang terbaru, inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar pada Kamis (29/7/2021) menemukan bukti saluran pipa (pembuangan limbah) yang langsung ke sungai.

Baca juga: Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset

Menurut Krisna, dokumen izin IPLC sudah pernah diajukan ke Dinas LH Pemkab Blitar. Saat itu awal akan dimulainya produksi. Namun karena tidak diiringi dengan kelengkapan peralatan, dokumen IPLC tidak bisa diterbitkan. "Peralatan masih terbatas. Sendtrap, sparator dan lagoon (penampungan limbah). Hasil akhir belum memenuhi baku mutu. Izin belum bisa terbit," terang Krisna.

Yang terjadi meski tanpa IPLC, bisnis PT Greenfields tetap berjalan. Produksi susu tetap dijalankan yang dalam perjalanannya muncul permasalahan limbah di masyarakat. Krisna mengatakan, keputusan membolehkan PT Greenfields beroperasi meski tanpa dokumen IPLC ada di tangan pimpinan. PT Greenfields mulai berinvestasi di Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rijanto.

"Memang belum lengkap izin-izinnya. Mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya," kata Krisna. Dokumen ijin IPLC bagian dari kelengkapan ijin lingkungan. Sifatnya wajib dipenuhi. Kewenangan penerbitan ijin, awalnya berada di dinas LH Pemkab Blitar. Setelah itu bergeser ke Provinsi Jatim. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, saat ini kata Krisna kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. Karenanya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi mencabut perizinan.

"Kewenangan ada di pusat," kata Krisna. Saat ini PT Greenfields Indonesia tengah mengurus izin ke pusat. Pengurusan dilakukan setelah terbit tiga kali surat teguran Bupati Blitar. PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action perdata lingkungan 258 kepala keluarga. Warga di lima desa wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan.

Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang. Krisna juga mengatakan, pasca 3 kali surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan IPAL. Perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut diberi tenggang waktu sebulan paska surat teguran ketiga.

"Jadwal (sebulan) menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields sekaligus untuk evaluasi," pungkas Krisna.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, pembuangan limbah PT Greenfields ke sungai adalah kesengajaan yang direncana. Politisi dari Partai Gerindra menilai hal itu sebagai kejahatan lingkungan. Temuan pipa pembuangan limbah dalam sidak Wabup tidak hanya semakin menguatkan DPRD segera membentuk Pansus Greenfields.

"Tidak hanya membentuk pansus. Apa yang terjadi ini bisa dilaporkan secara pidana," ujar Sugianto yang juga ikut dalam sidak.

Sementara pihak PT Greenfields Indonesia belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon maupun dikirimi pesan WhatsApp (WA) kontak person bagian humas Greenfields tidak juga merespons.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)