Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:03 WIB
loading...
Terungkap, PT Greenfields...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto menyatakan PT Greenfields Indonesia belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Foto/Ist
A A A
BLITAR - PT Greenfields Indonesia berinvestasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sejak tahun 2018. Tiga tahun beroperasi dan saat ini tengah menghadapi gugatan class action perkara pencemaran lingkungan, baru diketahui jika PT Greenfields ternyata belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Baca juga: Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan

"Belum punya IPLC. Masih proses," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Sejak tahun 2018, persoalan limbah PT Greenfields tidak pernah berhenti. Kotoran sapi terus dialirkan ke sungai. Yang terbaru, inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar pada Kamis (29/7/2021) menemukan bukti saluran pipa (pembuangan limbah) yang langsung ke sungai.

Baca juga: Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset

Menurut Krisna, dokumen izin IPLC sudah pernah diajukan ke Dinas LH Pemkab Blitar. Saat itu awal akan dimulainya produksi. Namun karena tidak diiringi dengan kelengkapan peralatan, dokumen IPLC tidak bisa diterbitkan. "Peralatan masih terbatas. Sendtrap, sparator dan lagoon (penampungan limbah). Hasil akhir belum memenuhi baku mutu. Izin belum bisa terbit," terang Krisna.

Yang terjadi meski tanpa IPLC, bisnis PT Greenfields tetap berjalan. Produksi susu tetap dijalankan yang dalam perjalanannya muncul permasalahan limbah di masyarakat. Krisna mengatakan, keputusan membolehkan PT Greenfields beroperasi meski tanpa dokumen IPLC ada di tangan pimpinan. PT Greenfields mulai berinvestasi di Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rijanto.

"Memang belum lengkap izin-izinnya. Mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya," kata Krisna. Dokumen ijin IPLC bagian dari kelengkapan ijin lingkungan. Sifatnya wajib dipenuhi. Kewenangan penerbitan ijin, awalnya berada di dinas LH Pemkab Blitar. Setelah itu bergeser ke Provinsi Jatim. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, saat ini kata Krisna kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. Karenanya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi mencabut perizinan.

"Kewenangan ada di pusat," kata Krisna. Saat ini PT Greenfields Indonesia tengah mengurus izin ke pusat. Pengurusan dilakukan setelah terbit tiga kali surat teguran Bupati Blitar. PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action perdata lingkungan 258 kepala keluarga. Warga di lima desa wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan.

Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang. Krisna juga mengatakan, pasca 3 kali surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan IPAL. Perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut diberi tenggang waktu sebulan paska surat teguran ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Hasil Survei: 85% Gen...
Hasil Survei: 85% Gen Z Nilai Kerusakan Lingkungan Ancam Ketahanan Bangsa dan Negara
Rekomendasi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved