Ini Penjelasan Ahli Forensik Unpad soal Isu Jenazah COVID-19 Tak Tularkan Virus
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ahli Kedokteran Forensik Unpad , Yoni Fuadah Syukriani angkat bicara menanggapi isu yang beredar bahwa jenazah positif COVID-19 tak menularkan virus Corona.
Baca juga: Puluhan Warga di Situbondo Ambil Paksa Jenazah COVID-19 dari Ambulance dan Rusak Peti
Yoni mengatakan, poses pemulasaraan dan pemakaman jenazah akibat COVID-19 perlu menjadi perhatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa jenazah bisa menularkan COVID-19, namun proses pemulasaraan jenazah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Cerita PPSU Sunter Agung Mandi Alkohol usai Tangani Jenazah Covid-19
"Meskipun belum ada bukti langsung, namun karena tindakan pada jenazah harus dilakukan segera dan ada kontak langsung yang erat dari petugas yang menangani jenazah yang harus dilakukan secara berkelompok, maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan," katanya, Jumat (23/7/2021).
Dia menjelaskan, di beberapa negara maju COVID-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group–3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikroprganisme yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.
Karena termasuk agen HG3, pemulasaraan jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip universal precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasaran ataupun anggota keluarga.
Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini menjelaskan, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah COVID-19.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah. Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.
"Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi," katanya.
Baca juga: Puluhan Warga di Situbondo Ambil Paksa Jenazah COVID-19 dari Ambulance dan Rusak Peti
Yoni mengatakan, poses pemulasaraan dan pemakaman jenazah akibat COVID-19 perlu menjadi perhatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa jenazah bisa menularkan COVID-19, namun proses pemulasaraan jenazah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Cerita PPSU Sunter Agung Mandi Alkohol usai Tangani Jenazah Covid-19
"Meskipun belum ada bukti langsung, namun karena tindakan pada jenazah harus dilakukan segera dan ada kontak langsung yang erat dari petugas yang menangani jenazah yang harus dilakukan secara berkelompok, maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan," katanya, Jumat (23/7/2021).
Dia menjelaskan, di beberapa negara maju COVID-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group–3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikroprganisme yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.
Karena termasuk agen HG3, pemulasaraan jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip universal precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasaran ataupun anggota keluarga.
Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini menjelaskan, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah COVID-19.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah. Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.
"Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi," katanya.