Ini Penjelasan Ahli Forensik Unpad soal Isu Jenazah COVID-19 Tak Tularkan Virus

Jum'at, 23 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
Ini Penjelasan Ahli...
Ahli Kedokteran Forensik Unpad, Yoni Fuadah Syukriani angkat bicara menanggapi isu yang beredar bahwa jenazah positif COVID-19 tak menularkan virus Corona. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
BANDUNG - Ahli Kedokteran Forensik Unpad , Yoni Fuadah Syukriani angkat bicara menanggapi isu yang beredar bahwa jenazah positif COVID-19 tak menularkan virus Corona.

Baca juga: Puluhan Warga di Situbondo Ambil Paksa Jenazah COVID-19 dari Ambulance dan Rusak Peti

Yoni mengatakan, poses pemulasaraan dan pemakaman jenazah akibat COVID-19 perlu menjadi perhatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa jenazah bisa menularkan COVID-19, namun proses pemulasaraan jenazah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Cerita PPSU Sunter Agung Mandi Alkohol usai Tangani Jenazah Covid-19

"Meskipun belum ada bukti langsung, namun karena tindakan pada jenazah harus dilakukan segera dan ada kontak langsung yang erat dari petugas yang menangani jenazah yang harus dilakukan secara berkelompok, maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan," katanya, Jumat (23/7/2021).

Dia menjelaskan, di beberapa negara maju COVID-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group–3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikroprganisme yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.

Karena termasuk agen HG3, pemulasaraan jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip universal precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasaran ataupun anggota keluarga.

Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini menjelaskan, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah COVID-19.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah. Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.

"Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi," katanya.

Yoni juga mengingatkan petugas untuk menghindari prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah. “Diperkirakan ada prosedur pengurusan jenazah yang mungkin akan mengakibatkan aerosol, kalau ada penekanan di dada, biasanya saat memandikan atau membalik jenazah,” paparnya.

Selain itu, jenazah wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik, atau peti mati. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar. Oleh karena itu, jenazah tidak boleh dikeluarkan dari body bag, plastik, atau peti mati.

Prosedurnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus pertama lalu ikat erat. Setelah itu, jenazah dilakukan pemulasaraan sesuai kaidah agama. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus kedua.

Pada prinsipnya, anggota keluarga boleh melihat jenazah. Namun, dilarang untuk menyentuh apalagi mencium. Pelayat juga wajib menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain serta selalu melakukan cuci tangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2747 seconds (0.1#10.140)