Aksi Jakarta Lautan Api Jadi Contoh, BEM Kema Unpad Desak Mahasiswa Berani Bersuara

Senin, 18 Maret 2024 - 12:11 WIB
loading...
Aksi Jakarta Lautan...
Aksi unjuk rasa bertajuk Jakarta Lautan Api yang diinisiasi BEM Kema Unpad 2024 diharapkan jadi pemantik semangat bagi para mahasiswa, khususnya di Bandung. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
SUMEDANG - Aksi unjuk rasa bertajuk 'Jakarta Lautan Api' yang diinisiasi BEM Kema Unpad 2024 diharapkan menjadi pemantik semangat bagi para mahasiswa, khususnya di Bandung, Jawa Barat.

Begitu disampaikan Kepala Departemen Propaganda dan Aksi BEM Kema Unpad 2024, Darda Natapraja saat ditemui sebelum berangkat ke Jakarta di UKM Barat Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (18/3/2024).



Darda mengakui, pihaknya tidak membawa banyak massa dalam aksi yang akan berlangsung di depan Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat tersebut.

"Kita dari massa aksi mungkin tidak begitu banyak hari ini, terhitung jari. Tapi di satu sisi kita pengen memantik semangat baru untuk temen-temen dari Bandung atau dari daerah-daerah lain," ucap Darda.

Darda juga berharap, aksi BEM Kema Unpad 2024 dapat menjadi contoh bagi para mahasiswa lainnya dalam menyuarakan setiap permasalahan dan tuntutan kepada pemerintah.

"Kita dari Unpad dengan massa aksi yang sedikit namun berani dan mampu untuk menjalankan aksi di pusat. Ketika nanti mungkin kedepannya akan ada hal-hal lain yang harapannya ini menjadi contoh baru aja ke temen-temen untuk menyikapi yang terjadi pada hari ini," tandasnya.



Untuk diketahui, dalam aksi ini, BEM Kema Unpad memiliki 12 tuntutan hasil kajian kolektif dari pandangan setiap fakultas yang ada di Unpad..

12 Tuntutan BEM Kema Unpad:


1. Kembalikan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Cabut Pasal TNI POLRI dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan Tolak Segala bentuk Dwi Fungsi TNI Polri
3. Cabut Undang-Undang No.6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja
4. Revisi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi
5. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik
6. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tolak Politisasi yudisial
7. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu)
8. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara
9. Cegah Intervensi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
10. Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun
11. Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan Stabilkan harga bahan pokok
12. Tolak Politisasi Bansos
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3377 seconds (0.1#10.140)