Lawan PPKM Darurat dan Pasang Baliho Enak Zaman PKI, Kades di Sragen Dilepas Polisi

Senin, 19 Juli 2021 - 02:40 WIB
loading...
Lawan PPKM Darurat dan...
Kepala Desa (Kades) Jenar di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pemasang baliho bertuliskan Enak Zaman PKI, dan makian pada pejabat terkait PPKM Darurat, diperiksa polisi. Foto/iNews TV/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Polres Sragen, akhirnya membebaskan Kepala Desa (Kades) Jenar, Samto, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terkait aksinya menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , dan pemasangan baliho bertuliskan "Enak Zaman PKI".



Samto juga sempat memberikan izin kepada warganya yang menggelar pesta pernikahan, karena dia mengaku tidak percaya dengan COVID-19. Samto dilepas setelah menandatangi surat pernyataan bermatrei.



Sebelum menandatangani surat pernyataan, Samto sempat membacakan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf. Anggoro Heri Pratikno.



Dalam surat pernyataan bermeterai tersebut, Samto menyatakan dirinya siap dituntut secara hukum jika kembali mengulangi perbuatannya. Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya bersama Dandim 0725/Sragen, telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Keputusan tersebut diambil, mengingat kondisi kesehatan Kades Jenar yang kurang baik. Selain itu, peran Samto sebagai Kades Jenar, masih sangat dibutuhkan untuk bisa menyukseskan program-program pemerintah terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Desa Jenar," tegasnya.



Dia menambahkan, tindakan samto yang nekad memasang baliho bertuliskan "Enak Zaman PKI", dan hujatan kepada pemerintah, serta mengamuk saat pembubaran hajatan, dilatarbelakangi kekurangpahaman. "Samto kurang mendapatkan informasi yang benar, terkait upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 ," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8010 seconds (0.1#10.140)