Lawan PPKM Darurat dan Pasang Baliho Enak Zaman PKI, Kades di Sragen Dilepas Polisi
loading...
A
A
A
SRAGEN - Polres Sragen, akhirnya membebaskan Kepala Desa (Kades) Jenar, Samto, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terkait aksinya menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , dan pemasangan baliho bertuliskan "Enak Zaman PKI".
Samto juga sempat memberikan izin kepada warganya yang menggelar pesta pernikahan, karena dia mengaku tidak percaya dengan COVID-19. Samto dilepas setelah menandatangi surat pernyataan bermatrei.
Sebelum menandatangani surat pernyataan, Samto sempat membacakan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf. Anggoro Heri Pratikno.
Dalam surat pernyataan bermeterai tersebut, Samto menyatakan dirinya siap dituntut secara hukum jika kembali mengulangi perbuatannya. Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya bersama Dandim 0725/Sragen, telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Keputusan tersebut diambil, mengingat kondisi kesehatan Kades Jenar yang kurang baik. Selain itu, peran Samto sebagai Kades Jenar, masih sangat dibutuhkan untuk bisa menyukseskan program-program pemerintah terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Desa Jenar," tegasnya.
Dia menambahkan, tindakan samto yang nekad memasang baliho bertuliskan "Enak Zaman PKI", dan hujatan kepada pemerintah, serta mengamuk saat pembubaran hajatan, dilatarbelakangi kekurangpahaman. "Samto kurang mendapatkan informasi yang benar, terkait upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 ," tegasnya.
Samto diundang ke Polres Sragen, untuk diklarifikasi terkait perbuatannya. Samto sempat diperiksa secara maraton oleh petugas. Penanganan COVID-19 di Desa Jenar, diakui Yuswanto Ardi masih jauh dari harapan, terutama terkait rendahnya jumlah warga yang telah divaksin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Desa Jenar cukup tertinggal dalam hal vaksinasi. Dari sekitar 3.000 penduduk di Desa Jenar, hanya sekitar 23 warga saja yang sudah vaksin, dan 13 di antaranya hanya melaksanakan vaksinasi dosis pertama.
Yuswanto Ardi meyakini, Samto tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini, untuk memastikan penanganan COVID-19 di Desa Jenar berjalan baik.
Samto juga sempat memberikan izin kepada warganya yang menggelar pesta pernikahan, karena dia mengaku tidak percaya dengan COVID-19. Samto dilepas setelah menandatangi surat pernyataan bermatrei.
Sebelum menandatangani surat pernyataan, Samto sempat membacakan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf. Anggoro Heri Pratikno.
Dalam surat pernyataan bermeterai tersebut, Samto menyatakan dirinya siap dituntut secara hukum jika kembali mengulangi perbuatannya. Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya bersama Dandim 0725/Sragen, telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Keputusan tersebut diambil, mengingat kondisi kesehatan Kades Jenar yang kurang baik. Selain itu, peran Samto sebagai Kades Jenar, masih sangat dibutuhkan untuk bisa menyukseskan program-program pemerintah terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Desa Jenar," tegasnya.
Dia menambahkan, tindakan samto yang nekad memasang baliho bertuliskan "Enak Zaman PKI", dan hujatan kepada pemerintah, serta mengamuk saat pembubaran hajatan, dilatarbelakangi kekurangpahaman. "Samto kurang mendapatkan informasi yang benar, terkait upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 ," tegasnya.
Samto diundang ke Polres Sragen, untuk diklarifikasi terkait perbuatannya. Samto sempat diperiksa secara maraton oleh petugas. Penanganan COVID-19 di Desa Jenar, diakui Yuswanto Ardi masih jauh dari harapan, terutama terkait rendahnya jumlah warga yang telah divaksin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Desa Jenar cukup tertinggal dalam hal vaksinasi. Dari sekitar 3.000 penduduk di Desa Jenar, hanya sekitar 23 warga saja yang sudah vaksin, dan 13 di antaranya hanya melaksanakan vaksinasi dosis pertama.
Yuswanto Ardi meyakini, Samto tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini, untuk memastikan penanganan COVID-19 di Desa Jenar berjalan baik.
(eyt)