Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Pemuda asal Bogor Tipu Calon Kekasih Rp45 Juta
loading...
A
A
A
KARANGANYAR - CRW (22) pemuda asal Bogor, Jawa Barat ditangkap anggota Polres Karanganyar , Jawa Tengah karena menipu dengan modus mengaku sebagai dokter . Pelaku menggasak uang Rp45 juta dari perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.
Baca juga: Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri
Wakapolres Kompol Purbo Ajar Waskito mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat CRW berkenalan dengan perempuan N, warga Jaten, Karanganyar di aplikasi perkenalan kencan Tinder. Saat itu tersangka mengaku sebagai dokter rumah sakit di Yogyakarta.
Baca juga: Tersinggung SMS dari Mantan Kades, Jasad yang Telah Dikubur Belasan Tahun Dipindah Sang Anak
Perkenalan pun berlanjut dengan temu darat. Untuk meyakinkan dirinya benar-benar seorang dokter, CRW membawa korban ke sebuah rumah sakit di Yogyakarta yang di klaimnya sebagai tempatnya praktek.
CRW kemudian mengatakan sedang membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya kepada korban. Karena iba dan percaya ditambah pernah diajak ke rumah sakit di Yogyakarta yang diaku oleh CRW sebagai tempat dimana dirinya bekerja, N pun akhirnya meminjamkan uang pada pelaku Rp45 juta dengan cara ditransfer sebanyak sembilan kali.
“Kedok CRW terbongkar setelah N menghubungi rumah sakit untuk memastikan status CRW di rumah sakit itu, ternyata CRW itu dokter gadungan ,” katanya, Sabtu (17/7/2021).
Merasa telah menjaadi korban penipuan,N, kemudian melaporkan melapor ke Polres Karanganyar telah menjadi korban penipuan CRW. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, Dari informas yang didapatkan berhasil mengetahui keberadaanya CRW dan menangkapnya.
“Pelaku ditangkap di kos-kosan wilayah Yogyakarta. Saat ditangkap sedang bersiap-siap melarikan diri,” papar Kapolres.
Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa resi trasnfer, atribut dokter, tanda pengenal, stetostop, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan tersangka menjaring korban melalui aplikasi kencan Tinder dengan memampang foto diri memakaiatribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.
“CRW dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri
Wakapolres Kompol Purbo Ajar Waskito mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat CRW berkenalan dengan perempuan N, warga Jaten, Karanganyar di aplikasi perkenalan kencan Tinder. Saat itu tersangka mengaku sebagai dokter rumah sakit di Yogyakarta.
Baca juga: Tersinggung SMS dari Mantan Kades, Jasad yang Telah Dikubur Belasan Tahun Dipindah Sang Anak
Perkenalan pun berlanjut dengan temu darat. Untuk meyakinkan dirinya benar-benar seorang dokter, CRW membawa korban ke sebuah rumah sakit di Yogyakarta yang di klaimnya sebagai tempatnya praktek.
CRW kemudian mengatakan sedang membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya kepada korban. Karena iba dan percaya ditambah pernah diajak ke rumah sakit di Yogyakarta yang diaku oleh CRW sebagai tempat dimana dirinya bekerja, N pun akhirnya meminjamkan uang pada pelaku Rp45 juta dengan cara ditransfer sebanyak sembilan kali.
“Kedok CRW terbongkar setelah N menghubungi rumah sakit untuk memastikan status CRW di rumah sakit itu, ternyata CRW itu dokter gadungan ,” katanya, Sabtu (17/7/2021).
Merasa telah menjaadi korban penipuan,N, kemudian melaporkan melapor ke Polres Karanganyar telah menjadi korban penipuan CRW. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, Dari informas yang didapatkan berhasil mengetahui keberadaanya CRW dan menangkapnya.
“Pelaku ditangkap di kos-kosan wilayah Yogyakarta. Saat ditangkap sedang bersiap-siap melarikan diri,” papar Kapolres.
Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa resi trasnfer, atribut dokter, tanda pengenal, stetostop, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan tersangka menjaring korban melalui aplikasi kencan Tinder dengan memampang foto diri memakaiatribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.
“CRW dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
(shf)