29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
Rabu, 12 Maret 2025 - 22:50 WIB
loading...
Sebanyak 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel Kementerian Kehutanan. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
MAJALENGKA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga membuka peluang untuk memberi sanksi tegas kepada para pengelola.
"Untuk di kawasan saja, saya bicara di kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Raja Juli usai meninjau Perhutanan Sosial di Majalengka, Rabu (12/3/2025).
Mekanisme selanjutnya, kata dia, tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil dalam rangka untuk pengumpulan data terkait izinnya.
"Secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan," ujarnya.
"Untuk di kawasan saja, saya bicara di kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Raja Juli usai meninjau Perhutanan Sosial di Majalengka, Rabu (12/3/2025).
Mekanisme selanjutnya, kata dia, tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil dalam rangka untuk pengumpulan data terkait izinnya.
"Secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan," ujarnya.
Lihat Juga :