Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri

Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:52 WIB
loading...
Kesal Ditilang, Pria...
Pria bertato berinisial RA (24), warga Jalan Hasanudin, Mendawai, Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalteng dibekuk polisi karena membakar masker berlogo Polri. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pria bertato berinisial RA (24), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk polisi karena membakar masker berlogo Polri.

Baca juga: Penampakan Simental Seberat 1 Ton, Sapi Kurban yang Dibeli Presiden Jokowi

Aksinya tersebut terjadi pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada story akun instagram miliknya @_akafortyseven_.

Baca juga: Tersinggung SMS dari Mantan Kades, Jasad yang Telah Dikubur Belasan Tahun Dipindah Sang Anak

Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, awal mula kejadian tersebut berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan melakukan penilangan terhadap pelaku.

"Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara," ujar Rendra, Sabtu (17/7/2021).

Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui pelaku mendistribusikan video melalui story akun instagram milik pelaku berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang berlogo Tribrata milik Polri.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik,” katanya,

Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Kronologi Bullying Empat...
Kronologi Bullying Empat Remaja Perempuan di Malang yang Bikin Heboh
Sebulan Menjabat, Kapolres...
Sebulan Menjabat, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki Tangkap 26 Pelaku Kejahatan
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Pegawai KSOP Bakauheni...
Pegawai KSOP Bakauheni yang Todongkan Senpi ke Petugas Parkir ASDP di Lampung Ditangkap
Main Judi di Warung,...
Main Judi di Warung, Anggota DPRD Dharmasraya Sumbar Ditangkap
Polisi Tepis Kabar Warga...
Polisi Tepis Kabar Warga Deliserdang Tewas di Tahanan tapi Akui Ada Kekerasan saat Penangkapan
Warga Deliserdang Meninggal...
Warga Deliserdang Meninggal Dunia usai Ditangkap Polisi, Mukanya Lebam
Modus Bisa Bikin Hamil,...
Modus Bisa Bikin Hamil, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Jumat 14 Maret 2025/14 Ramadan 1446 H
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
5 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
6 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
6 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
8 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
9 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
9 jam yang lalu
Infografis
Tentara Israel Serbu...
Tentara Israel Serbu Masjid Bani Saleh dan Bakar Seluruh Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved