Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara, menahan RK (38) oknum Kepala Desa Way Melan, Kotabumi Selatan, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Rabu (14/7/2021) membenarkan penahanan oknum tersebut. Dijelaskan, RK ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. "Sebelumnya, kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka. Lalu dia langsung ditahan usai jalani pemeriksaan," ujar Gigih.
Menurutnya, tersangka dalam menjabat sebagai Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola DD dan ADD tahun anggaran 2018, sehingga merugikan negara.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203," ujarnya.
Ditambahkan Gigih, pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Rabu (14/7/2021) membenarkan penahanan oknum tersebut. Dijelaskan, RK ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. "Sebelumnya, kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka. Lalu dia langsung ditahan usai jalani pemeriksaan," ujar Gigih.
Menurutnya, tersangka dalam menjabat sebagai Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola DD dan ADD tahun anggaran 2018, sehingga merugikan negara.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203," ujarnya.
Ditambahkan Gigih, pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
(don)