Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019

Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:15 WIB
loading...
Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019
Warga Puncak Jaya minta Kejati Papua serius menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2019 yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya Yuni Wonda. Foto iNews TV/Fredy B
A A A
PUNCAK JAYA - Warga Puncak Jaya minta Kejati Papua serius menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2019 yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya Yuni Wonda. Desakan pengusutan dilakukan secara transparan telah disuarakan warga Papua dengan berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Papua.

Massa menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo harus segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Menurut Koordinator Aksi Rafael Ambrauw, warga menilai Kejaksaan Tinggi Papua sengaja memperlambat penetapan tersangka. Sebab pada 21 April pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu tokoh Papua.


Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo telah menyampaikan jika kelengkapan berkas dan data untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap.

"Sehingga pada 29 April Kejaksaan Tinggi akan menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019, terhadap 125 Desa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160.587.294.800.

Untuk kasus ini sendiri, kata dia, sudah hampir satu tahun lebih dilakukan penyelidikan, namun belum juga ada putusan penetapan tersangka.

Sementara berdasarkan apa yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa kelengkapan dokumen untuk menetapkan tersangka sudah ada namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal tersebut membuat masyarakat datang dan melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Laporan kasus ini sudah diserahkan sejak 27 Maret tahun 2020,dan kami datang menuntut janji kesepakatan kami dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, pada 20 sampai dengan 21 April di rumah pendeta Lipiyus Biniluk, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua berjanji bahwa semua dokumen sudah selesai,dan sudah mendapati tersangkanya, dan 29 April 2021 akan memutuskan tersangkanya,maka kami menunggu sampai dengan tanggal 27 Mei 2021,tidak ada jawaban yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua apa ada beban sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum memutuskan tersangka," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang bertemu dengan massa menyampaikan, kasus tersebut telah diekspose ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kejaksaan Agung di Jakarta, sehingga pihaknya juga masih menunggu.

"Perkara ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan Agung, menunggu untuk diekspose di Kejaksaan Agung. Kita tunggu sampai saat ini namun belum ada berita,selain itu untuk menentukan seorang pejabat tidak sembarang ada ketentuan hukumnya," kata Kajati.



Namun Rafael Ambrauw menilai Kejaksaan Tinggi Papua memperlambat memutuskan tersangka. Sebab dirinya bersama dengan beberapa perwakilan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, telah mengecek kasus tersebut di Kejaksaan Agung di Jakarta, tapi pihak Kejaksaan Agung sampaikan bahwa, Kejaksaan Agung juga menunggu dokumen dan laporan dari Kejaksaan Tinggi Papua, dan yang dapat memutuskan tersangka adalah Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saya bersama masyarakat bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, hingga ke Kejaksaan Agung di Jakarta, bahkan hingga kasus tersebut tuntas," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)