Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019
Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:15 WIB
loading...
Warga Puncak Jaya minta Kejati Papua serius menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2019 yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya Yuni Wonda. Foto iNews TV/Fredy B
A
A
A
PUNCAK JAYA - Warga Puncak Jaya minta Kejati Papua serius menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2019 yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya Yuni Wonda. Desakan pengusutan dilakukan secara transparan telah disuarakan warga Papua dengan berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Papua.
Massa menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo harus segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Menurut Koordinator Aksi Rafael Ambrauw, warga menilai Kejaksaan Tinggi Papua sengaja memperlambat penetapan tersangka. Sebab pada 21 April pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu tokoh Papua.
Baca : 125 Kepala Kampung Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya
Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo telah menyampaikan jika kelengkapan berkas dan data untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap.
"Sehingga pada 29 April Kejaksaan Tinggi akan menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019, terhadap 125 Desa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160.587.294.800.
Massa menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo harus segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Menurut Koordinator Aksi Rafael Ambrauw, warga menilai Kejaksaan Tinggi Papua sengaja memperlambat penetapan tersangka. Sebab pada 21 April pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu tokoh Papua.
Baca : 125 Kepala Kampung Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya
Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo telah menyampaikan jika kelengkapan berkas dan data untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap.
"Sehingga pada 29 April Kejaksaan Tinggi akan menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019, terhadap 125 Desa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160.587.294.800.
Lihat Juga :