Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang

Senin, 04 November 2024 - 22:09 WIB
loading...
Kades di Kebumen Uji...
Kepala desa di Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke MK terkait ketentuan cuti kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada masa kampanye. Foto: Ist
A A A
KEBUMEN - Seorang kepala desa di Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan cuti kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada masa kampanye. Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024 ini diajukan Edi Iswadi, yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Menurut Edi, cuti selama masa kampanye harusnya diperpanjang sampai dengan waktu penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU. Karena jika tidak, bisa membuka peluang besar penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang sistematis, terstruktur, dan masif, yang dilakukan calon petahana.

Terutama pada saat-saat kritis seperti masa pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hal ini menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan melanggar moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang kepala daerah yang terikat pada sumpah jabatan.

Dari perspektif keadilan, pemohon merasa aturan cuti yang terbatas pada masa kampanye saja menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima baik bagi pemohon sebagai kepala desa maupun sebagai pemilih.

"Sebagai kepala desa dan pemilih saya merasakan dampak dari penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan, di mana calon kepala daerah petahana berpotensi besar melakukan intervensi. Saya mengharapkan adanya proses pemilihan yang jujur, bebas, dan adil, tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari calon kepala daerah petahana," ujar Edi Iswadi kepada wartawan usai sidang perdana pengujian materiil di MK, Senin (4/11/2024).

Edi menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara.

Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye pada saat yang sama hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan ketika masa tenang.

"Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang cuti kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang maju kembali dalam kontestasi pilkada.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
Digerebek di Rumah Janda,...
Digerebek di Rumah Janda, Kades Kasih Duit Rp2,5 Juta ke Warga Buat Kerja Bakti
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Banjir Desa Karangligar...
Banjir Desa Karangligar Karawang, Kades Belum Siapkan Pengungsian
7 Fakta Menarik Touring...
7 Fakta Menarik Touring Ratusan Kades Bogor ke Baduy Menggunakan Motor Dinas
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
MK Putuskan Pilkada...
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Viral! Kepala Desa Gunung...
Viral! Kepala Desa Gunung Menyan Lecehkan Bingkisan Bupati Bogor
Kades Kohod Arsin Akhirnya...
Kades Kohod Arsin Akhirnya Muncul, Minta Maaf Menghilang usai Geger Kasus Pagar Laut
Rekomendasi
Pantau Kunjungan Keluarga...
Pantau Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang, Kemenko Polkam: Bagus, Tak Abaikan Keamanan
10 Petinju Amerika Serikat...
10 Petinju Amerika Serikat Terkaya Sepanjang Sejarah: Jagoanmu Masuk Daftar Sultan?
Tragis, Petinju Kelas...
Tragis, Petinju Kelas Berat Ringan Meninggal setelah Kolaps di Atas Ring
Berita Terkini
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda...
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda Kapal 25 Tahun Berlebaran di Laut Akhirnya Salat Id Bareng Keluarga di Darat
17 menit yang lalu
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
45 menit yang lalu
H+1 Lebaran, 11.874...
H+1 Lebaran, 11.874 Kendaraan Berangkat Arah Jakarta via Kalikangkung
1 jam yang lalu
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Jalur Puncak Bogor Kembali...
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Sore Ini
2 jam yang lalu
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
2 jam yang lalu
Infografis
PSBB di Jakarta Diperpanjang,...
PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved