DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 hingga 30 Juni 2020
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini didasarkan masukan dari kabupaten/kota dan melihat situasi terkini di lapangan.
"Jadi kita putuskan (masa tanggap darurat COVID-19 ) untuk diperpanjang sampai 30 Juni mendatang," kata Sekretaris Daerah Pemda DIY Kadarmanto Baskara Aji kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Dijelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 juga dilakukan berdasarkan aturan. Di antaranya keputusan presiden tentang kondisi bencana nonalam yang tidak ada batas waktunya. Namun kondisi ini akan ditinjau ulang jika situasi mulai membaik.( )
Selain itu, Sekda juga menyebut perpanjangan ini terkait dengan kondisi kesehatan masyarakat. "Bahwa penularan Covid-19 ini masih berlangsung di daerah Yogyakarta, meskipun kalau kita lihat dua hari terakhir tidak ada penambahan. Tapi hal ini belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan atau tidak," ujarnya.
Atas dasar itu, maka masih diperlukan penanganan COVID-19 dari berbagai aspek, seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga sosial ekonomi. "Berbagai bantuan bisa dijalankan dengan baik, entah itu sembako maupun bantuan langsung tunai, apabila dilakukan dengan masa tanggap darurat," ujar Baskara Aji.
Untuk selanjutnya, Pemda DIY akan melakukan evaluasi apakah masih akan melanjutkan masa tanggap darurat atau memasuki new normal. Menurutnya, DIY bukanlah daerah percontohan untuk penerapan new normal di tengah pandemi corona. "Namun kita juga harus siap-siap karena tidak tahu sampai kapan pandemi berakhir. Kita terus koordinasi berkaitan dengan pola tata kelola pemerintahan hingga pendidikan dan sosial ekonominya," katanya.
Ketika disinggung beberapa objek wisata, termasuk pusat perbelanjaan yang akan segera membuka kembali, Baskara Aji mengaku selama ini tidak ada keputusan resmi menutup dari pemerintah. Namun semua menutup usaha ataupun tempat wisata karena dorongan sendiri. "Seperti hotel karena tidak ada tamu. Jadi kita tidak menutup, maka kita juga tidak menyampaikan edaran membuka kalau mau membuka ya wajib menggunakan protokol kesehatan," katanya.
"Jadi kita putuskan (masa tanggap darurat COVID-19 ) untuk diperpanjang sampai 30 Juni mendatang," kata Sekretaris Daerah Pemda DIY Kadarmanto Baskara Aji kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Dijelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 juga dilakukan berdasarkan aturan. Di antaranya keputusan presiden tentang kondisi bencana nonalam yang tidak ada batas waktunya. Namun kondisi ini akan ditinjau ulang jika situasi mulai membaik.( )
Selain itu, Sekda juga menyebut perpanjangan ini terkait dengan kondisi kesehatan masyarakat. "Bahwa penularan Covid-19 ini masih berlangsung di daerah Yogyakarta, meskipun kalau kita lihat dua hari terakhir tidak ada penambahan. Tapi hal ini belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan atau tidak," ujarnya.
Atas dasar itu, maka masih diperlukan penanganan COVID-19 dari berbagai aspek, seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga sosial ekonomi. "Berbagai bantuan bisa dijalankan dengan baik, entah itu sembako maupun bantuan langsung tunai, apabila dilakukan dengan masa tanggap darurat," ujar Baskara Aji.
Untuk selanjutnya, Pemda DIY akan melakukan evaluasi apakah masih akan melanjutkan masa tanggap darurat atau memasuki new normal. Menurutnya, DIY bukanlah daerah percontohan untuk penerapan new normal di tengah pandemi corona. "Namun kita juga harus siap-siap karena tidak tahu sampai kapan pandemi berakhir. Kita terus koordinasi berkaitan dengan pola tata kelola pemerintahan hingga pendidikan dan sosial ekonominya," katanya.
Ketika disinggung beberapa objek wisata, termasuk pusat perbelanjaan yang akan segera membuka kembali, Baskara Aji mengaku selama ini tidak ada keputusan resmi menutup dari pemerintah. Namun semua menutup usaha ataupun tempat wisata karena dorongan sendiri. "Seperti hotel karena tidak ada tamu. Jadi kita tidak menutup, maka kita juga tidak menyampaikan edaran membuka kalau mau membuka ya wajib menggunakan protokol kesehatan," katanya.
(abd)