KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi memastikan tak ada calon perseorangan di 5 Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di DIY bakal dilaksanakan di 5 Kabupaten/kota. Dalam Pilkada nanti, dipastikan tidak ada calon perseorangan yang bakal ikut berkontestasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati ini.
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi menuturkan masa pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada nanti telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: KPU: Pilwalkot Solo 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan
”Dua aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ahmad, Senin (13/5/2024).
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi menuturkan masa pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada nanti telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: KPU: Pilwalkot Solo 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan
”Dua aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ahmad, Senin (13/5/2024).
Lihat Juga :