Warga Blitar Raya Diajak Boikot Produk Susu yang Peternakannya Cemari Lingkungan

Selasa, 13 Juli 2021 - 19:30 WIB
loading...
Warga Blitar Raya Diajak Boikot Produk Susu yang Peternakannya Cemari Lingkungan
Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari berseru kepada masyarakat, untuk memboikot seluruh produk susu yang peternakannya mencemari lingkungan. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari berseru kepada masyarakat, khususnya warga Blitar Raya, untuk memboikot seluruh produk susu yang diproduksi di peternakan yang mencemari lingkungan .



Mereka menyebut PT Greenfields Indonesia, salah satu perusahaan modal asing yang limbahnya diduga mencemari lingkungan . Saat ini, perusahaan itu direkomendasikan untuk dicabut izin operasional ke kementrian.



"Produk yang beredar di masyarakat berupa susu (Untuk diboikot). Karena telah menyengsarakan masyarakat , terutama di sekitar kawasan PT Greenfields," ujar Ketua Pembina Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari, Anna Luthfie kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).



Dia menyebut, sejak beroperasi pada tahun 2018, PT Greenfields terus bermasalah dengan lingkungan hidup . Dua surat teguran Bupati Blitar Rini Syarifah terkait persoalan pembuangan limbah telah dikeluarkan. Namun PT Greenfields tetap nekat menyalahi ketentuan Amdal.

Limbah kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, terus dialirkan ke sungai. Banyak ikan yang mati. Termasuk ikan kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati.

Surat teguran ketiga yang memberi deadline waktu penuntasan masalah limbah juga sudah diluncurkan. Namun niat baik penerapan Amdal belum juga terlihat. Saat ini Pemkab Blitar tengah berancang-ancang mengirimkan surat rekomendasi pencabutan ijin operasional PT Greenfields ke kementrian.



Menurut Luthfie, PT Greenfields Indonesia telah melakukan pelanggaran berat. Aturan tentang lingkungan hidup dan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja telah dilanggar. Limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai telah merusak sumber air yang ada. Kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata alam unggulan, berubah kotor sekaligus tidak menarik. Di mana-mana tercium bau tidak sedap kotoran sapi.

Ditambah lagi munculnya wabah mrutu, yakni sejenis serangga kecil penghisap darah. "Efeknya berantai. Tidak hanya kerusakan lingkungan dan sumber air tercemar. Juga mengganggu kesehatan masyarakat," kata Luthfie. Sebagai investor swasta sekaligus asing. Keberadaan PT Greenfields seharusnya bisa membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Yakni baik secara ekonomis maupun ekologis.

Karenanya Luthfie meminta Pemkab Blitar segera mengambil langkah hukum. Sebagai lembaga yang peduli dengan isu lingkungan , pihaknya juga akan mengajak serta elemen lain untuk mengawal bersama-sama. "Sudah waktunya Pemkab mengambil langkah hukum," pungkas Luthfie. Sementara Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso telah bertekad bulat menutup PT Greenfields.



Selain limbahnya mencemari lingkungan. Sejak beroperasi pada tahun 2018, CSR PT Greenfields Indonesia tidak pernah jelas. Begitu juga dengan PAD yang masuk ke Pemkab Blitar juga tidak jelas. Karenanya rekomendasi permohonan pencabutan ijin operasional sekaligus penutupan PT Greenfields ke kementrian, sudah disiapkan.

Jika PT Greenfields tidak terima dengan keputusan Pemkab Blitar, Rahmat mempersilahkan menempuh jalur hukum "Intinya Greenfields harus tutup. Kalau mau gugat silahkan ke PN atau PTUN," tegas Rahmat.

Sementara pihak PT Greenfields belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan .



Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan. "Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru.

Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)