Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
loading...
A
A
A
BLITAR - Wibawa Bupati Blitar, Rini Syarifah sedang dipertaruhkan. Dua surat teguran terkait polemik pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields Indonesia, tidak digubris. Hingga hari ini PT Greenfields tetap melanggar ketentuan Amdal, terkait pengolahan limbah kotoran sapi Farm 2 (peternakan sapi perah).
"Secara teknis mereka (PT Greenfields Indonesia) tetap melanggar Amdal," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Blitar, Tuti Komaryati kepada SINDOnews, Kamis (8/7/2021). Bersama tim, Kamis ini (8/7/2021) Tuti melakukan pengecekan ke lokasi peternakan sapi perah PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi.
Di kawasan sungai, Tuti menemukan bekas-bekas limbah kotoran sapi . Dari keterangan yang dihimpun, pembuangan limbah ke sungai biasanya berlangsung dini hari. Di saat warga tidur. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kotoran sapi dialirkan ke sungai. Namun sudah sekitar seminggu ini, kata warga kepada Tuti, pembuangan limbah tidak dilakukan.
"Saya lihat sungai sudah bening. Tapi ada bekas-bekasnya (limbah)," terang Tuti. Tiba pada pengecekan legun atau tempat pembuangan limbah di Farm 2, Tuti mendapati kotoran sapi dibiarkan menumpuk begitu saja. Di mana-mana menyengat aroma tidak sedap. Legun sekaligus menjadi tempat bersarangnya mrutu. Yakni serangga kecil penghisap darah.
Bagi warga yang terdampak pencemaran , mrutu sudah menjadi wabah yang menganggu. Selain kepada manusia, serangan mrutu kepada sapi milik warga mengakibatkan sapi sulit gemuk. "Saat di legun saya juga dirubung mrutu. Karena jumlahnya banyak," kata Tuti.
Ditumpuknya limbah kotoran sapi di dalam legun begitu saja, adalah pelanggaran Amdal. Begitu juga pembuangan limbah di kawasan perkebunan yang berpotensi meluber ke mana-mana bila hujan deras.
"Secara teknis mereka (PT Greenfields Indonesia) tetap melanggar Amdal," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Blitar, Tuti Komaryati kepada SINDOnews, Kamis (8/7/2021). Bersama tim, Kamis ini (8/7/2021) Tuti melakukan pengecekan ke lokasi peternakan sapi perah PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi.
Di kawasan sungai, Tuti menemukan bekas-bekas limbah kotoran sapi . Dari keterangan yang dihimpun, pembuangan limbah ke sungai biasanya berlangsung dini hari. Di saat warga tidur. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kotoran sapi dialirkan ke sungai. Namun sudah sekitar seminggu ini, kata warga kepada Tuti, pembuangan limbah tidak dilakukan.
"Saya lihat sungai sudah bening. Tapi ada bekas-bekasnya (limbah)," terang Tuti. Tiba pada pengecekan legun atau tempat pembuangan limbah di Farm 2, Tuti mendapati kotoran sapi dibiarkan menumpuk begitu saja. Di mana-mana menyengat aroma tidak sedap. Legun sekaligus menjadi tempat bersarangnya mrutu. Yakni serangga kecil penghisap darah.
Bagi warga yang terdampak pencemaran , mrutu sudah menjadi wabah yang menganggu. Selain kepada manusia, serangan mrutu kepada sapi milik warga mengakibatkan sapi sulit gemuk. "Saat di legun saya juga dirubung mrutu. Karena jumlahnya banyak," kata Tuti.
Ditumpuknya limbah kotoran sapi di dalam legun begitu saja, adalah pelanggaran Amdal. Begitu juga pembuangan limbah di kawasan perkebunan yang berpotensi meluber ke mana-mana bila hujan deras.