Ngaku Kasat Lantas Minta Sumbangan HUT Bhayangkara, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:53 WIB
loading...
Ngaku Kasat Lantas Minta Sumbangan HUT Bhayangkara, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi
FS (36) Oknum wartawan media online awrag warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar untuk meminta sumbangan HUT Bhayangkara. Foto iNews TV/Sigit D
A A A
PANGKALAN BUN - Seorang oknum wartawan media lokal dibekuk anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Modus penipuan yang dilakukan FS (36) oknum wartawan media online warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini dengan mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar untuk meminta sumbangan HUT Bhayangkara.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap dari laporan seorang korbannya.

Baca : Lelah Mengurus Ibu yang Sudah Berusia 93 Tahun, Anak Kandungnya Malah Menganiaya Bak Film Kungfu


"Awal mulanya pelaku ini menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan mengaku sebagai Kasat Lantas untuk meminta sejumlah uang sebanyak Rp1,5 juta dengan alasan dana perayaan hari Bhayangkara," beber Kapolres, Selasa (13/7/2021).

Setelah korban mentrasfer, lanjut Kapolres, pelaku kembali menghubungi untuk meminta uang kembali senilai Rp13 juta.

"Setelah mentransfer, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat korban curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kobar,” timpalnya.

Setelah melalukan pelacakan, dan akhirnya petugas mulai mengetahui identitas pelaku. Dan pada Senin, 12 Juli 2021 pelaku berhasil dibekuk anggotanya. Saat ini pelaku berhasil diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kami amankan, untuk korbannya kami lakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku tidak hanya satu korbannya,” tandasnya.

Baca juga : Peras Warga yang Diduga Selingkuh, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)