Peras Warga yang Diduga Selingkuh, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Peras Warga yang Diduga Selingkuh, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi
Tiga oknum wartawan media online,PH (48), BSM (46) dan SPS (52) diamankan Polres Bantul, karena diduga melakukan pemerasan kepada warga Bambanglipuro, Bantul. SINDOnews/Priyo
A A A
BANTUL - Tiga oknum wartawan media online,PH (48), BSM (46) dan SPS (52) diamankan Polres Bantul, karena diduga melakukan pemerasan kepada warga Bambanglipuro, Bantul.

Mereka meminta uang hingga Rp51 juta kepada warga Bambanglipuro dengan dalih tidak akan memberitakan kasus perselingkuhannya. Mereka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul.

Petugas juga mengamankan satu mobil, kartu pers, surat tugas, bukti transfer dan kalung emas yang dibeli dari uang hasil pemerasan sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Bambanglipuro, Bantul melaporkan telah menjadi korban pemerasan oleh enam orang yang mengaku sebagai wartawan media online, 12 Januari 2021.

Oknum wartawan tersebut meminta uang hingga Rp51 juta karena mengetahui dirinya selingkuh. Sehingga dengan memberikan uang itu tidak akan memberitakan perbuatannya.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informas yang didapatkan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku serta menangkap mereka. “Dari enam orang, tiga orang berhasil ditangkap tiga lainnya lolos, sekarang masih dalam pengejaran,” kata Wachyu, Rabu (13/1/2021),

Dari hasil pemeriksaan, pemerasan itu berawal saat enam oknum wartawan tersebut membuntuti korban mulai dari kawasan Pantai Parangtritis sampai di rumahnya Bambanglipuro, 7 Januari 2021. Baca: Laka Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Tewas di Tempat.

Sesampainya di rumah tiga orang masuk dan mengatakan mengetahui tindakan perselingkuhannya. Untuk itu mereka meminta uang dan tidak akan memberitakan kisah perselingkuhannya di media. "Korban pun memberi uang tunai Rp1,9 juta,” paparnya.

8 Januari 2021 para pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi. Korban pun menyanggupi permintaan mereka dan mentransferan Rp30 juta. Selang sehari mereka meminta dikirimi lagi sebesar Rp20 juta dan dipenuhi korban. Kemudian, 12 Januari 2021 para pelaku meminta uang lagi Rp55 juta. "Karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bantul," jelasnya. Baca Juga: Banjir Rob Terjang Pangkalpinang, Ratusan Rumah Warga Terendam.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tersangka PH mengaku mendatangi warga Bambanglipura tersebut. Kedatangan mereka untuk memberi nasehat. Sebab, perbuatannya itu tidak pantas.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)