DPO Korupsi BBM Ini Hanya Pasrah saat Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:10 WIB
loading...
DPO Korupsi BBM Ini Hanya Pasrah saat Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Setelah buron setahun, tersangka korupsi pengadaan BBM di Tanah Bumbu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawawan. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
TANAH BUMBU - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu , ZK (51) hanya bisa pasrah saat tim Kejari setempat menangkapnya di kediamannya, Kamis (8/7/2021).

Dia dibekuk tim tangkap buron kejari di Jalan Raya Provinsi Pelaihari-Batulicin di sekitar komplek perkantoran pemerintah kabupaten tanah di laut. Kini pensiunan ASN itu harus dijebloskan ke sel untuk ditahan.

Diketahui, ZK masuk DPO karena kabur saat akan ditangkap 2020 lalu, ia dibekuk tim tangkap buron kejari. Dia pun langsung digiring ke kantor Kejari dan langsung dijebloskan ke penjara.



Setelah tiba di kejari, ZK harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas COVID-19.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi pelaku berada di wilayah Kota Pelaihari, Tanah Laut. Saat dilakukan pengejaran benar saja buronan ini berada lokasi penangkapan ketika dibekuk yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” katanya.



Andi Akbar menyebutkan, tersangka sebelum pensiun dini merupakan ASN di tanah bumbu menjabat sebagai koordinator juru tagih di Kecamatan Kusan Hilir. “Namun yang bersangkutan kemudian diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BBM, bagi truk dan kendaraan roda tiga angkut sampah dari 2017 hingga 2018,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP Kalsel, disebutkan kejaksaan nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp310 juta lebih. Dia dinyatakan DPO tahun 2020 lalu karena melarikan diri saat ditangkap, kasusnya sendiri sudah bergulir sejak 2018 silam.



Atas perbuatannya, tersangka ZK disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pihak kejaksaan saat ini masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain selain tersangka ZK,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)