DPO Korupsi BBM Ini Hanya Pasrah saat Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:10 WIB
loading...
Setelah buron setahun, tersangka korupsi pengadaan BBM di Tanah Bumbu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawawan. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
TANAH BUMBU - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu , ZK (51) hanya bisa pasrah saat tim Kejari setempat menangkapnya di kediamannya, Kamis (8/7/2021).
Dia dibekuk tim tangkap buron kejari di Jalan Raya Provinsi Pelaihari-Batulicin di sekitar komplek perkantoran pemerintah kabupaten tanah di laut. Kini pensiunan ASN itu harus dijebloskan ke sel untuk ditahan.
Diketahui, ZK masuk DPO karena kabur saat akan ditangkap 2020 lalu, ia dibekuk tim tangkap buron kejari. Dia pun langsung digiring ke kantor Kejari dan langsung dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya
Setelah tiba di kejari, ZK harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas COVID-19.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi pelaku berada di wilayah Kota Pelaihari, Tanah Laut. Saat dilakukan pengejaran benar saja buronan ini berada lokasi penangkapan ketika dibekuk yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Baca juga: Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan
Dia dibekuk tim tangkap buron kejari di Jalan Raya Provinsi Pelaihari-Batulicin di sekitar komplek perkantoran pemerintah kabupaten tanah di laut. Kini pensiunan ASN itu harus dijebloskan ke sel untuk ditahan.
Diketahui, ZK masuk DPO karena kabur saat akan ditangkap 2020 lalu, ia dibekuk tim tangkap buron kejari. Dia pun langsung digiring ke kantor Kejari dan langsung dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya
Setelah tiba di kejari, ZK harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas COVID-19.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi pelaku berada di wilayah Kota Pelaihari, Tanah Laut. Saat dilakukan pengejaran benar saja buronan ini berada lokasi penangkapan ketika dibekuk yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Baca juga: Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan
Lihat Juga :