Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:05 WIB
loading...
Cabup Yalimo Erdi Dabi...
Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK di Pilkada memberikan keterangan saat melepas status terpidana. Foto: iNews/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Calon Bupati Yalimo yang telah didiskualifikasi Mahkama Konstitusi , Erdi Dabi secara resmi telah melepas status terpidana , menyusul dikeluarkannya surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura , nomor : W30.E.PK.01.05.10-36 tertanggal 6 Juli 2021.

“Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat Bapas diterbitkan, maka saya telah mengakhiri masa bimbingan saya sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu,” kata Erdi Dabi, Kamis, (8/7/2021) malam.

Baca juga: Yalimo Mencekam, Calon Wakil Bupati Larang Keras Kapolda Papua Kirim Pasukan

Pada kesempatan yang sama, Erdi Dabi sekaligus mengklarifikasi bahwa vonis hakim atas kasus yang dialaminya hanya 4 (bulan) dan masa tahanan tersebut telah dijalaninya.

“Jika sebelumnya ada isu yang mengatakan saya di vonis 12 tahun, 5 tahun atau 7 tahun itu tidak benar. Saya sudah menjalani masa tahanan dan saat ini sudah dinyatakan bebas atau tidak terkait lagi dengan status hukum apapun dengan lembaga terkait,” tegasnya.

Meski telah menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas oleh lembaga berwenang, Erdi Dabi mengaku ada kejanggalan atas proses penahanan terhadap dirinya, yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.

Baca juga: Balaikota Makassar Lockdown Usai 24 ASN Ketahuan Positif COVID-19, Satu Meninggal

Erdi mengaku, pemberitahuan hanya dilakukan lewat lisan dan selanjutnya dirinya langsung di giring ke Lapas Abepura, tanpa memperlihatkan surat dari Mendagri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Perkuat Akses Digital...
Perkuat Akses Digital di Papua Pegunungan, Community Gateway Diresmikan
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo...
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 6,2 Guncang Yalimo Papua Pegunungan
3 Tersangka KKB Yahukimo...
3 Tersangka KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura dengan Pengawalan Ketat
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Rekomendasi
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Sundulan Issa Diop Paksa...
Sundulan Issa Diop Paksa Laga Belanda vs Maroko Lanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved