Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:05 WIB
loading...
Cabup Yalimo Erdi Dabi...
Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK di Pilkada memberikan keterangan saat melepas status terpidana. Foto: iNews/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Calon Bupati Yalimo yang telah didiskualifikasi Mahkama Konstitusi , Erdi Dabi secara resmi telah melepas status terpidana , menyusul dikeluarkannya surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura , nomor : W30.E.PK.01.05.10-36 tertanggal 6 Juli 2021.

“Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat Bapas diterbitkan, maka saya telah mengakhiri masa bimbingan saya sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu,” kata Erdi Dabi, Kamis, (8/7/2021) malam.



Pada kesempatan yang sama, Erdi Dabi sekaligus mengklarifikasi bahwa vonis hakim atas kasus yang dialaminya hanya 4 (bulan) dan masa tahanan tersebut telah dijalaninya.

“Jika sebelumnya ada isu yang mengatakan saya di vonis 12 tahun, 5 tahun atau 7 tahun itu tidak benar. Saya sudah menjalani masa tahanan dan saat ini sudah dinyatakan bebas atau tidak terkait lagi dengan status hukum apapun dengan lembaga terkait,” tegasnya.

Meski telah menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas oleh lembaga berwenang, Erdi Dabi mengaku ada kejanggalan atas proses penahanan terhadap dirinya, yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.


Erdi mengaku, pemberitahuan hanya dilakukan lewat lisan dan selanjutnya dirinya langsung di giring ke Lapas Abepura, tanpa memperlihatkan surat dari Mendagri.

“Proses eksekusi saya saat itu banyak kejanggalan, saya diminta turun ke Jayapura dan langsung dibawa ke Lapas, dimana pihak yang melakukan eksekusi tidak menunjukkan surat ijin dari Mendagri, apalagi saya masih berstatus Wakil Bupati,” katanya.

Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, meski penahanan tidak dilakukan secara prosedural, ia tetap menjalaninya. “Saya tetap menjalani itu, saya tahu saya salah meski prosesnya tidak sesuai yang semestinya,” kata Erdi.



Terlepas dari semua itu, dia belum bisa menyampaikan hal terperinci terkait dengan putusan MK hasil PSU yang mendiskualifikasinya termasuk membatalkan putusan KPU terkait penetapannya sebagai Calon Bupati Terpilih Yalimo.

“Soal situasi pascaputusan MK PSU saya juga sampaikan mohon maaf, perlu diketahui kejadian di Yalimo terjadi secara spontanitas dan saya sampaikan di Elelim itu bukan hanya pendukung Erjhon tapi ada juga pendukung paslon lainnya, sehingga saya berharap aparat keamanan dapat lebih cermat melihat kejadian itu,” bebernya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terungkap, Aske Mabel...
Terungkap, Aske Mabel Desertir Polres Yalimo Pelaku Penembakan Warga Sipil
Awal Tahun 2025, OPM...
Awal Tahun 2025, OPM Serang dan Bunuh 2 Warga Sipil di Yalimo Papua Pegunungan
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Dua Polisi Korban Pembacokan...
Dua Polisi Korban Pembacokan di Lanny Jaya Dievakuasi ke Jayapura
Truk Diserang OTK di...
Truk Diserang OTK di Yalimo Papua Pegunungan, Satu Orang Tewas
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM
Cabut Status Diskualifikasi...
Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Asta Ivo BS Meliala...
Asta Ivo BS Meliala Deklarasi Maju Caketum Pemuda Katolik
Sidang PK 6 Terpidana...
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?
Rekomendasi
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
Berita Terkini
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
10 menit yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
8 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
8 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
9 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
9 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
10 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved