Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan

Kamis, 08 Juli 2021 - 06:15 WIB
loading...
Kasus Dermaga Wawali...
Sultan, merupakan teman saksi yang dianiaya oleh OTK di halaman kantor Pengadilan Negeri Bima usai sidang berlangsung. Foto iNews TV/Edy I
A A A
BIMA - Dua saksi dalam kasus pembangunan jety atau dermaga dengan terdakwa Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, diancam serta dikejar oleh sejumlah Orang Tidak di Kenal (OTK) di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (07/07/2021).

Dua saksi yakni Akbar dan Sukriadin, yang merupakan warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Keduanya diancam serta dikejar usai memberikan kesaksian terkait pembangunan dermaga tanpa izin yang dilakukan oleh orang nomor dua di Kota Bima, Feri Sofiyan, di kawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima-NTB.

Menurut Akbar, peristiwa tersebut bermula saat dirinya usai memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim.


Dia pun menuju kantin Pengadilan setempat yang berada di pojok barat. Tak berselang lama, sejumlah orang yang berbadan kekar menghampiri dan menanyakan identitas saksi Akbar dengan gayanya yang intimidasi.

"Kamu yang namanya Akbar ya? pintar sekali saudara ini merepotin kita semua. Saya pun kaget dan heran dengan maksud orang-orang itu. Lalu saya berani kan diri untuk menanyakan maksud mereka. Namun tak berlangsung panjang lebar, seketika datang teman saya yang sudah mengetahui maksud para OTK tersebut. Saya pun diajak teman saya untuk cari makanan di tempat lain," ungkap Akbar.

Setelah terbebas dari para OTK di kantin itu, dia tak langsung bergegas keluar dari kantor PN karena merasa masih belum nyaman dari ancaman, akhirnya berinisiatif untuk masuk mengamankan diri di dalam ruangan salah satu Kepala Seksi yang kebetulan ada salah seorang anggota Kejaksaan.

Mengetahui saksi dalam tekanan serta ancaman sekelompok orang, anggota Kejari Bima mengajak keluar lewat pintu khusus sebelah barat yang menghubungkan kantor Kejari Bima dan Kantor Pengadilan.

Di kantor Kejaksaan, Akbar pun bersembunyi dalam toilet. Disitu ia mencoba menelpon salah satu rekannya, namun kondisi jaringan telekomunikasi yang tak ada signal.

"Setelah bergegas keluar dari dalam toilet dan kembali bertemu dengan anggota Kejaksaan yang tadi. Dari situ saya mendapatkan kabar, jika Sukriadin salah seorang saksi disembunyikan dari dalam gudang kantor Kejaksaan setempat dan dikunci dari luar oleh pegawai Kejaksaan agar ia terhindar pula dari kejaran OTK yang mencarinya saat itu. Karena, ia pun sempat dikepung usai memberikan keterangan saksinya di Pengadilan Negeri Bima dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin," ungkap Akbar.

Setelah bertemu Damar, sapaan akrab Sukriadin, keduanya pun menelpon anggota Kepolisian untuk menjemput mereka di kantor Kejaksaan guna mengantisipasi ancaman OTK yang kebetulan masih berkeliaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)