Judas Amir Ingatkan Tetap Patuhi Protokol COVID-19 Pascalebaran
loading...
A
A
A
PALOPO - Wali Kota Palopo HM Judas Amir tetap mengingatkan agar, warga bisa terus mematuhi protokol COVID-19 pascalebaran tahun ini.
Hal itu dikarenakan aktivitas sejumlah perkantoran seperti kantor pemerintahan, perbankan dan kantor swasta lainnya mulai melakukan aktivitas, namun harus mengacu pada protokol penanganan COVID-19 .
"Status Pandemi virus Corona belum dicabut termasuk di Indonesia. Olehnya itu, saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol COVID-19 ," ujarnya.
"Jaga jarak dalam setiap aktivitas, gunakan masker, hindari kontak fisik, rajin cuci tangan dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak begitu penting. Ini semua demi kebaikan kita bersama," lanjutnya.
Di tengah Pandemi COVID-19 , Pemerintah Kota Palopo gencar melakukan sosialisasi protap atau protokol COVID-19 ke masyarakat. Massifnya sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan ini membuat Palopo masih berstatus zona hijau dengan tingkat penderita positif COVID-19 terendah di Luwu Raya.
Salah satu upaya yang dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri hingga saat ini adalah memperkatat masuknya orang dan melintas di wilayah Kota Palopo .
Setiap yang melewati wilayah Kota Palopo wajib memenuhi sejumlah persyaratan yakni, memiliki surat keterangan berbadan sehat, memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan rapid test dan uji Swab.
Juru bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palopo , Ishak Iskandar menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Palopo.
"Palopo saat ini adalah wilayah tujuan, baik untuk kebutuhan ekonomi masyarakat maupun kebutuhan lainnya. Aktivitas warga yang masuk ke Palopo kami perketat. Wajib menunjukan surat keterangan berbadan sehat dan bebas COVID-19, " ujarnya.
Lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan ini, di tengah kebijakan termasuk, Pemkot Palopo tetap mempermudah aktifitas warga luar Kota Palopo yang mata pencahariannya di Kota Palopo selama ini.
"Warga luar Kota Palopo yang berprofesi atau bekerja sebagai Karyawan perusahaan swasta, ASN di Kota Palopo tetap kami beri kelonggaran, cukup menunjukan surat keterangan dari perusahaan dan surat keterangan berbadan sehat," kuncinya.
Hal itu dikarenakan aktivitas sejumlah perkantoran seperti kantor pemerintahan, perbankan dan kantor swasta lainnya mulai melakukan aktivitas, namun harus mengacu pada protokol penanganan COVID-19 .
"Status Pandemi virus Corona belum dicabut termasuk di Indonesia. Olehnya itu, saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol COVID-19 ," ujarnya.
"Jaga jarak dalam setiap aktivitas, gunakan masker, hindari kontak fisik, rajin cuci tangan dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak begitu penting. Ini semua demi kebaikan kita bersama," lanjutnya.
Di tengah Pandemi COVID-19 , Pemerintah Kota Palopo gencar melakukan sosialisasi protap atau protokol COVID-19 ke masyarakat. Massifnya sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan ini membuat Palopo masih berstatus zona hijau dengan tingkat penderita positif COVID-19 terendah di Luwu Raya.
Salah satu upaya yang dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri hingga saat ini adalah memperkatat masuknya orang dan melintas di wilayah Kota Palopo .
Setiap yang melewati wilayah Kota Palopo wajib memenuhi sejumlah persyaratan yakni, memiliki surat keterangan berbadan sehat, memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan rapid test dan uji Swab.
Juru bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palopo , Ishak Iskandar menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Palopo.
"Palopo saat ini adalah wilayah tujuan, baik untuk kebutuhan ekonomi masyarakat maupun kebutuhan lainnya. Aktivitas warga yang masuk ke Palopo kami perketat. Wajib menunjukan surat keterangan berbadan sehat dan bebas COVID-19, " ujarnya.
Lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan ini, di tengah kebijakan termasuk, Pemkot Palopo tetap mempermudah aktifitas warga luar Kota Palopo yang mata pencahariannya di Kota Palopo selama ini.
"Warga luar Kota Palopo yang berprofesi atau bekerja sebagai Karyawan perusahaan swasta, ASN di Kota Palopo tetap kami beri kelonggaran, cukup menunjukan surat keterangan dari perusahaan dan surat keterangan berbadan sehat," kuncinya.
(agn)