Jadi Temuan BPK, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Denda Keterlambatan Rekanan

Senin, 05 Juli 2021 - 09:34 WIB
loading...
A A A
Hemly menyebutkan, BPKAD hanya mencatat uang yang diterima sebagai pemasukan kas daerah. Denda itu merupakan keterlambatan pengerjaan proyek di luar dari kontrak.

Dia mencontohkan kontrak proyek hanya sampai tanggal sepuluh, tapi pengerjaannya baru rampung di tanggal 15. Artinya, kontraktor punya denda keterlambatan selama lima hari yang mesti dibayarkan.

"Kami tinggal catat sebagai pemasukan, kalau sudah dibayar. Tapi kalau belum masuk, kami laporkan kembali ke Tim Tindaklanjut," ungkap dia.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3012 seconds (0.1#10.140)