Jadi Temuan BPK, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Denda Keterlambatan Rekanan
loading...
A
A
A
Hemly menyebutkan, BPKAD hanya mencatat uang yang diterima sebagai pemasukan kas daerah. Denda itu merupakan keterlambatan pengerjaan proyek di luar dari kontrak.
Dia mencontohkan kontrak proyek hanya sampai tanggal sepuluh, tapi pengerjaannya baru rampung di tanggal 15. Artinya, kontraktor punya denda keterlambatan selama lima hari yang mesti dibayarkan.
"Kami tinggal catat sebagai pemasukan, kalau sudah dibayar. Tapi kalau belum masuk, kami laporkan kembali ke Tim Tindaklanjut," ungkap dia.
Dia mencontohkan kontrak proyek hanya sampai tanggal sepuluh, tapi pengerjaannya baru rampung di tanggal 15. Artinya, kontraktor punya denda keterlambatan selama lima hari yang mesti dibayarkan.
"Kami tinggal catat sebagai pemasukan, kalau sudah dibayar. Tapi kalau belum masuk, kami laporkan kembali ke Tim Tindaklanjut," ungkap dia.
(agn)