Jadi Temuan BPK, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Denda Keterlambatan Rekanan
Senin, 05 Juli 2021 - 09:34 WIB
loading...
Pemkot Makassar diminta segera menagih denda keterlambatan rekanan yang menjadi temuan BPK. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pelaksanaan belanja modal di sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum berjalan optimal. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
BPK mencatat ada tiga OPD yang pelaksanaan belanja modalnya tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada denda keterlambatan rekanan senilai Rp515,3 juta yang belum dipungut hingga saat ini.
Ketua Komisi C DPRD Makassar , Abdi Asmara meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti temuan BPK. Termasuk menagih denda keterlambatan proyek yang dilakukan oleh rekanan.
Baca Juga: BPK Janji Serahkan Hasil Audit RS Batua Pekan Depan
"Apabila ada temuan BPK dan 60 hari tidak diselesaikan maka pengacara negara yang akan menyelesaikan itu. Dalam hal ini pihak kejaksaan," tegas Abdi, kepada SINDOnews, Minggu (4/7/2021).
BPK mencatat ada tiga OPD yang pelaksanaan belanja modalnya tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada denda keterlambatan rekanan senilai Rp515,3 juta yang belum dipungut hingga saat ini.
Ketua Komisi C DPRD Makassar , Abdi Asmara meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti temuan BPK. Termasuk menagih denda keterlambatan proyek yang dilakukan oleh rekanan.
Baca Juga: BPK Janji Serahkan Hasil Audit RS Batua Pekan Depan
"Apabila ada temuan BPK dan 60 hari tidak diselesaikan maka pengacara negara yang akan menyelesaikan itu. Dalam hal ini pihak kejaksaan," tegas Abdi, kepada SINDOnews, Minggu (4/7/2021).
Lihat Juga :