Jadi Temuan BPK, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Denda Keterlambatan Rekanan

Senin, 05 Juli 2021 - 09:34 WIB
loading...
Jadi Temuan BPK, Pemkot...
Pemkot Makassar diminta segera menagih denda keterlambatan rekanan yang menjadi temuan BPK. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pelaksanaan belanja modal di sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum berjalan optimal. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

BPK mencatat ada tiga OPD yang pelaksanaan belanja modalnya tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada denda keterlambatan rekanan senilai Rp515,3 juta yang belum dipungut hingga saat ini.

Ketua Komisi C DPRD Makassar , Abdi Asmara meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti temuan BPK. Termasuk menagih denda keterlambatan proyek yang dilakukan oleh rekanan.



"Apabila ada temuan BPK dan 60 hari tidak diselesaikan maka pengacara negara yang akan menyelesaikan itu. Dalam hal ini pihak kejaksaan," tegas Abdi, kepada SINDOnews, Minggu (4/7/2021).

Seharusnya, kata Abdi, setelah proyek selesai dan ada denda keterlambatan pengerjaan, rekanan harus segera membayar sesuai dengan ketentuan. Tidak malah dibiarkan mengendap dan menjadi temuan BPK.

"Kalau ada keterlambatan proyek itu menjadi wilayah pemerintah, dalam fungsi pengawasan kami kalau memang di kontrak itu ada denda maka kontraktor harus bayar, karena kalau tidak dibayarkan itu akan menjadi temuan BPK," ujar dia.



Sementara, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan semua temuan BPK akan ditindaklanjuti melalui Tim Tindaklanjut. Termasuk temuan denda keterlambatan yang belum tertagih.

"Nanti setelah dari situ apakah dilakukan penagihan atau bagaimana baru kita tindaklanjuti. Kalau nilainya sampai Rp500 juta, pasti itu sudah dibahas bersama Tim Tindaklanjut," papar dia.

Hemly menyebutkan, BPKAD hanya mencatat uang yang diterima sebagai pemasukan kas daerah. Denda itu merupakan keterlambatan pengerjaan proyek di luar dari kontrak.

Dia mencontohkan kontrak proyek hanya sampai tanggal sepuluh, tapi pengerjaannya baru rampung di tanggal 15. Artinya, kontraktor punya denda keterlambatan selama lima hari yang mesti dibayarkan.

"Kami tinggal catat sebagai pemasukan, kalau sudah dibayar. Tapi kalau belum masuk, kami laporkan kembali ke Tim Tindaklanjut," ungkap dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2828 seconds (0.1#10.140)