Jadi Temuan BPK, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Denda Keterlambatan Rekanan

Senin, 05 Juli 2021 - 09:34 WIB
loading...
Jadi Temuan BPK, Pemkot...
Pemkot Makassar diminta segera menagih denda keterlambatan rekanan yang menjadi temuan BPK. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pelaksanaan belanja modal di sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum berjalan optimal. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

BPK mencatat ada tiga OPD yang pelaksanaan belanja modalnya tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada denda keterlambatan rekanan senilai Rp515,3 juta yang belum dipungut hingga saat ini.

Ketua Komisi C DPRD Makassar , Abdi Asmara meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti temuan BPK. Termasuk menagih denda keterlambatan proyek yang dilakukan oleh rekanan.

Baca Juga: BPK Janji Serahkan Hasil Audit RS Batua Pekan Depan

"Apabila ada temuan BPK dan 60 hari tidak diselesaikan maka pengacara negara yang akan menyelesaikan itu. Dalam hal ini pihak kejaksaan," tegas Abdi, kepada SINDOnews, Minggu (4/7/2021).

Seharusnya, kata Abdi, setelah proyek selesai dan ada denda keterlambatan pengerjaan, rekanan harus segera membayar sesuai dengan ketentuan. Tidak malah dibiarkan mengendap dan menjadi temuan BPK.

"Kalau ada keterlambatan proyek itu menjadi wilayah pemerintah, dalam fungsi pengawasan kami kalau memang di kontrak itu ada denda maka kontraktor harus bayar, karena kalau tidak dibayarkan itu akan menjadi temuan BPK," ujar dia.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Tahun 2020 Bebas Temuan BPK

Sementara, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan semua temuan BPK akan ditindaklanjuti melalui Tim Tindaklanjut. Termasuk temuan denda keterlambatan yang belum tertagih.

"Nanti setelah dari situ apakah dilakukan penagihan atau bagaimana baru kita tindaklanjuti. Kalau nilainya sampai Rp500 juta, pasti itu sudah dibahas bersama Tim Tindaklanjut," papar dia.

Hemly menyebutkan, BPKAD hanya mencatat uang yang diterima sebagai pemasukan kas daerah. Denda itu merupakan keterlambatan pengerjaan proyek di luar dari kontrak.

Dia mencontohkan kontrak proyek hanya sampai tanggal sepuluh, tapi pengerjaannya baru rampung di tanggal 15. Artinya, kontraktor punya denda keterlambatan selama lima hari yang mesti dibayarkan.

"Kami tinggal catat sebagai pemasukan, kalau sudah dibayar. Tapi kalau belum masuk, kami laporkan kembali ke Tim Tindaklanjut," ungkap dia.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Akselerasi Serapan Belanja Modal
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved