Terdampak Covid-19, Kebun Binatang Dapat Bantuan Operasional
Rabu, 27 Mei 2020 - 06:32 WIB
loading...
Suasana kebun binatang yang dipenuhi pengunjung sebelum terjadinya wabah virus Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kebun binatang dan taman margasatwa ikut terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Sejak pertengahan Februari 2020, penurunan pengunjung mulai terlihat.
Sebulan berikutnya, pada 23 Maret 2020, dua lembaga konservasi itu terpaksa ditutup karena mengikuti kebijakan penutupan akses kunjungan publik selama pandemi.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menggelar rapat koordinasi bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait pada 20 Mei lalu. (BACA JUGA: Waria di Banda Aceh Nekat Curi Pakaian hingga Senilai Rp40 Juta)
Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti, menjelaskan pertemuan itu merespon Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.277/2020 tentang permohonan relaksasi pajak bagi Lembaga Konservasi pada sektor usaha bidang kehutanan serta mencermati permasalahan kondisi lembaga konservasi yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada dua hal yang menjadi urgensi dalam pembahasan rapat tersebut. “Pertama, pemenuhan kebutuhan operasional seperti pakan dan pemeliharaan. Kedua, terkait kebijakan relaksasi pajak dan retribusi bagi lembaga konservasi,” kata Nani, seperti keterangan tertulis Kemenkomarves, Selasa 26 Mei 2020.
Sebulan berikutnya, pada 23 Maret 2020, dua lembaga konservasi itu terpaksa ditutup karena mengikuti kebijakan penutupan akses kunjungan publik selama pandemi.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menggelar rapat koordinasi bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait pada 20 Mei lalu. (BACA JUGA: Waria di Banda Aceh Nekat Curi Pakaian hingga Senilai Rp40 Juta)
Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti, menjelaskan pertemuan itu merespon Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.277/2020 tentang permohonan relaksasi pajak bagi Lembaga Konservasi pada sektor usaha bidang kehutanan serta mencermati permasalahan kondisi lembaga konservasi yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada dua hal yang menjadi urgensi dalam pembahasan rapat tersebut. “Pertama, pemenuhan kebutuhan operasional seperti pakan dan pemeliharaan. Kedua, terkait kebijakan relaksasi pajak dan retribusi bagi lembaga konservasi,” kata Nani, seperti keterangan tertulis Kemenkomarves, Selasa 26 Mei 2020.
Lihat Juga :