Terdampak Covid-19, Kebun Binatang Dapat Bantuan Operasional
loading...
A
A
A
“Kami memiliki cadangan untuk keadaan bencana darurat umumnya setiap LK untuk tiga bulan. Tapi yang mengkhawatirkan sekarang, setelah dua bulan (wabah Covid-19) kelihatannya kok masih nol, belum bisa dibuka. Situasi pandemi yang berkepanjangan ini sangat mengkhawatirkan,” kata Tony.
Imbas kondisi itu, Tony memohon keringanan dan penundaan pembayaran cicilan pajak dari pemerintah. Sebab, cadangan tersedia untuk pengelolaan satwa akan tersedot bila harus membayar pajak tersebut.
“Kami memikirkan yang mana harus didahulukan. Kami membayar pajak atau mengorbankan satwa. Kalau ada keringanan sampai akhir tahun, kami akan mampu bayarkan,” harapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberikan stimulus dengan pengurangan PPH yang dimulai sejak Mei 2020 hingga Desember 2020. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44, pemerintah memberikan insentif untuk LK berupa penanggungan PPH 21 oleh pemerintah. PMK tersebut berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. (BACA JUGA: Ombudsman Sumut Pertanyakan Lambatnya Hasil Tes Swab Anak PDP Dikeluarkan)
Demikian juga relaksasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memberikan kelonggaran bagi pengelola LK bisa mengajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing. Adapun besaran angsuran bisa saja disesuaikan dengan proyeksi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun pajak.
Imbas kondisi itu, Tony memohon keringanan dan penundaan pembayaran cicilan pajak dari pemerintah. Sebab, cadangan tersedia untuk pengelolaan satwa akan tersedot bila harus membayar pajak tersebut.
“Kami memikirkan yang mana harus didahulukan. Kami membayar pajak atau mengorbankan satwa. Kalau ada keringanan sampai akhir tahun, kami akan mampu bayarkan,” harapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberikan stimulus dengan pengurangan PPH yang dimulai sejak Mei 2020 hingga Desember 2020. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44, pemerintah memberikan insentif untuk LK berupa penanggungan PPH 21 oleh pemerintah. PMK tersebut berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. (BACA JUGA: Ombudsman Sumut Pertanyakan Lambatnya Hasil Tes Swab Anak PDP Dikeluarkan)
Demikian juga relaksasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memberikan kelonggaran bagi pengelola LK bisa mengajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing. Adapun besaran angsuran bisa saja disesuaikan dengan proyeksi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun pajak.
(vit)