Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH
Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Kata Ari, pelibatan APH dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah jelas didukung dari sisi regulasi. Apalagi, kendaraan itu dibeli menggunakan uang rakyat.
"Dianjurkan malahan (pelibatan APH), apalagi kalau kita sudah minta baik-baik sudah diberikan waktu tapi itu tidak digubris oleh eks pejabat itu maka kita sudah bisa menuntut bahwa itu sama dengan menyimpan atau menyembunyikan aset pemerintah," papar dia.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya secara tegas meminta Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menarik seluruh randis yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami beri waktu tiga bulan sampai Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal ini. Fraksi NasDem akan melaporkan tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara ini kepada APH jika tidak segera disikapi," tegas Yahya.
Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
"Dianjurkan malahan (pelibatan APH), apalagi kalau kita sudah minta baik-baik sudah diberikan waktu tapi itu tidak digubris oleh eks pejabat itu maka kita sudah bisa menuntut bahwa itu sama dengan menyimpan atau menyembunyikan aset pemerintah," papar dia.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya secara tegas meminta Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menarik seluruh randis yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami beri waktu tiga bulan sampai Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal ini. Fraksi NasDem akan melaporkan tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara ini kepada APH jika tidak segera disikapi," tegas Yahya.
Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
(agn)
Lihat Juga :