Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH

Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
loading...
Eks Pejabat yang Belum...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Jika tidak, maka Fraksi NasDem mengancam akan melaporkan eks pejabat ke aparat penegak hukum (APH) atas tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Makassar terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Makassar. Salah satunya, perihal pencatatan dan pengelolaan aset daerah. Khususnya, penggunaan randis yang tidak sesuai peruntukannnya. Masih dikuasai eks pejabat.

Dewan bahkan memberi ultimatum akan melapor ke aparat penagak hukum atas dugaan penyelewengan penggunaan fasilitas negara jika dalam waktu tiga bulan, atau hingga Agustus 2021, randis itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Randis di Bulukumba Didominasi dari Puskesmas

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan pejabat yang tidak lagi menjabat seharusnya langsung mengembalikan randis yang telah digunakan. Bukan justru digunakan secara pribadi.

"Jadi harus segera dikembalikan kendaraan itu, karena itukan diperuntukkan untuk pejabat yang baru (penggantinya)," kata Ari, kepada SINDOnews, Minggu (27/6/2021).

Dia menyebut randis untuk pejabat hanya bersifat pinjam pakai. Sehingga ketika jabatan itu tak lagi diduduki, maka pejabat yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakan kendaraan itu sebagai operasional.

"Kalau jabatan itu lepas, kendaraan itu juga sudah harus dikembalikan. Kapan tidak dikembalikan itu artinya sudah menyalahi aturan yang ada," ujar dia.

Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang bertanggungjawab soal aset pemerintah, Ari akan menyarankan pemerintah untuk melaporkan eks pejabat yang belum mengembalikan randis ke APH.

"Jika kita sudah kasih kesempatan sampai Agustus tapi itu tidak dikembalikan maka kita menyarankan ke pemerintah kota untuk segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencari dan mengambil kembali aset pemerintah kota, karena itu kan uang rakyat bukan untuk digunakan secara pribadi," tegas dia.

Baca Juga: Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan

Kata Ari, pelibatan APH dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah jelas didukung dari sisi regulasi. Apalagi, kendaraan itu dibeli menggunakan uang rakyat.

"Dianjurkan malahan (pelibatan APH), apalagi kalau kita sudah minta baik-baik sudah diberikan waktu tapi itu tidak digubris oleh eks pejabat itu maka kita sudah bisa menuntut bahwa itu sama dengan menyimpan atau menyembunyikan aset pemerintah," papar dia.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya secara tegas meminta Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menarik seluruh randis yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kami beri waktu tiga bulan sampai Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal ini. Fraksi NasDem akan melaporkan tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara ini kepada APH jika tidak segera disikapi," tegas Yahya.

Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved