Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH

Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
loading...
Eks Pejabat yang Belum...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Jika tidak, maka Fraksi NasDem mengancam akan melaporkan eks pejabat ke aparat penegak hukum (APH) atas tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Makassar terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Makassar. Salah satunya, perihal pencatatan dan pengelolaan aset daerah. Khususnya, penggunaan randis yang tidak sesuai peruntukannnya. Masih dikuasai eks pejabat.

Dewan bahkan memberi ultimatum akan melapor ke aparat penagak hukum atas dugaan penyelewengan penggunaan fasilitas negara jika dalam waktu tiga bulan, atau hingga Agustus 2021, randis itu tak kunjung dikembalikan.



Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan pejabat yang tidak lagi menjabat seharusnya langsung mengembalikan randis yang telah digunakan. Bukan justru digunakan secara pribadi.

"Jadi harus segera dikembalikan kendaraan itu, karena itukan diperuntukkan untuk pejabat yang baru (penggantinya)," kata Ari, kepada SINDOnews, Minggu (27/6/2021).

Dia menyebut randis untuk pejabat hanya bersifat pinjam pakai. Sehingga ketika jabatan itu tak lagi diduduki, maka pejabat yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakan kendaraan itu sebagai operasional.

"Kalau jabatan itu lepas, kendaraan itu juga sudah harus dikembalikan. Kapan tidak dikembalikan itu artinya sudah menyalahi aturan yang ada," ujar dia.

Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang bertanggungjawab soal aset pemerintah, Ari akan menyarankan pemerintah untuk melaporkan eks pejabat yang belum mengembalikan randis ke APH.

"Jika kita sudah kasih kesempatan sampai Agustus tapi itu tidak dikembalikan maka kita menyarankan ke pemerintah kota untuk segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencari dan mengambil kembali aset pemerintah kota, karena itu kan uang rakyat bukan untuk digunakan secara pribadi," tegas dia.



Kata Ari, pelibatan APH dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah jelas didukung dari sisi regulasi. Apalagi, kendaraan itu dibeli menggunakan uang rakyat.

"Dianjurkan malahan (pelibatan APH), apalagi kalau kita sudah minta baik-baik sudah diberikan waktu tapi itu tidak digubris oleh eks pejabat itu maka kita sudah bisa menuntut bahwa itu sama dengan menyimpan atau menyembunyikan aset pemerintah," papar dia.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya secara tegas meminta Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menarik seluruh randis yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kami beri waktu tiga bulan sampai Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal ini. Fraksi NasDem akan melaporkan tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara ini kepada APH jika tidak segera disikapi," tegas Yahya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)