Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH
Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi harus segera dikembalikan kendaraan itu, karena itukan diperuntukkan untuk pejabat yang baru (penggantinya)," kata Ari, kepada SINDOnews, Minggu (27/6/2021).
Dia menyebut randis untuk pejabat hanya bersifat pinjam pakai. Sehingga ketika jabatan itu tak lagi diduduki, maka pejabat yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakan kendaraan itu sebagai operasional.
"Kalau jabatan itu lepas, kendaraan itu juga sudah harus dikembalikan. Kapan tidak dikembalikan itu artinya sudah menyalahi aturan yang ada," ujar dia.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang bertanggungjawab soal aset pemerintah, Ari akan menyarankan pemerintah untuk melaporkan eks pejabat yang belum mengembalikan randis ke APH.
"Jika kita sudah kasih kesempatan sampai Agustus tapi itu tidak dikembalikan maka kita menyarankan ke pemerintah kota untuk segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencari dan mengambil kembali aset pemerintah kota, karena itu kan uang rakyat bukan untuk digunakan secara pribadi," tegas dia.
Baca Juga: Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan
Dia menyebut randis untuk pejabat hanya bersifat pinjam pakai. Sehingga ketika jabatan itu tak lagi diduduki, maka pejabat yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakan kendaraan itu sebagai operasional.
"Kalau jabatan itu lepas, kendaraan itu juga sudah harus dikembalikan. Kapan tidak dikembalikan itu artinya sudah menyalahi aturan yang ada," ujar dia.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang bertanggungjawab soal aset pemerintah, Ari akan menyarankan pemerintah untuk melaporkan eks pejabat yang belum mengembalikan randis ke APH.
"Jika kita sudah kasih kesempatan sampai Agustus tapi itu tidak dikembalikan maka kita menyarankan ke pemerintah kota untuk segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencari dan mengambil kembali aset pemerintah kota, karena itu kan uang rakyat bukan untuk digunakan secara pribadi," tegas dia.
Baca Juga: Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan
Lihat Juga :